BatamNow.com – Pengusutan dugaan korupsi di proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) se-Kota Batam, masih barlangsung oleh penyidik Polda Kepri.
“Masih berlangsung tapi terlihat seperti lambat, apalagi tersangkanya belum ditetapkan,” kata sumber BatamNow.com, di Mapolda Kepri di Nongsa, Batam.
Sejumlah camat, lurah dan tenaga teknis Kelompok Masyarakat (Pokmas) juga ikut diperiksa. Pemeriksaan kasus ini sudah dimulai sejak 23 September lalu, dan kini masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pun belum ada tersangka.
“Kami masih mendalami, kasusnya saat ini msh dlm tahap pulbaket, mhn doanya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira, menjawab BatamNow.com, Rabu (13/11/2024).
Paket PSPK ini merupakan program Pemko Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi SE MM.
Tujuan program ini dinarasikan dalam rangka pemerataan pembangunan di tengah masyarakat Batam.
Tapi anggaran PSPK ratusan miliar rupiah untuk tahun 2023, yang bersumber dari APBD Kota Batam diduga justru diselewengkan untuk “pemerataan pendapatan” bagi para oknum yang terlibat dalam pelaksanaan progam ini.
Selain para oknum camat dan lainnya, baru-baru ini polisi memanggil Apui yang adalah pemilik toko material Dwi Sukses selaku penyedia bahan material PSPK di Kecamatan Bengkong.
Apui membenarkan pemanggilan itu. “Ya betul, betul, itu untuk PSPK dia belanja ke tempat kita pak,” katanya kepada BatamNow.com, Selasa (12/11/2023).
Menjawab wartawan media ini, Apui membantah informasi mengenai dugaan terjadinya “cincai-cincai” di pengadaan material dengan kontraktor proyek PSPK.
“Tak ada mark-up harga, tak ada, tak ada cincai-cincai, kita sesuai dengan RAB (rancangan anggaran biaya),” aku Apui.
Dari penuturannya, panggilan penyidik Ditreskrimsus itu bukan dalam rangka pemeriksaan, namun hanya melakukan klarifikasi dan ditanyain saja pasca pemanggilan pihak kelurahan.
“Saya bukan diperiksa pak, saya ditanya saja sama pihak Dirkrimsus kan. Karena mereka dari kelurahan juga dipanggil kan, kita penyedia bahan material dipanggil juga,” ujarnya.
Apui menyebut, pemanggilan dirinya untuk klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kepri, baru pertama kali tepatnya pada Senin (11/11) kemarin.
“Baru pertama kali di panggil, semalam,” ujarnya.
Ia pun mengakui bahwa barang material untuk proyek PSPK, di Kecamatan Bengkong, berasal dari tokonya. Tapi Apui menegaskan, dirinya tak ada memberi fee untuk pihak pemesan.
“Iya, material, material, barang-barang material itu aja. Kita tak ada kasih fee, dari awal sesuai RAB harga kita, kita kasih dia mau belanja, saya lihat sesuai RAB saya kerjakan lah dari toko kita,” jelasnya.
Namun sumber di Mapolda Kepri meyakini jika terjadi masalah proyek atau dugaan korupsi di proyek fisik, sulit mengelak keterlibatan penyedia material.
“Nanti kita lihat proses hukumnya, bisa saja polisi sudah punya alat bukti,” kata sumber itu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum camat Kota Batam diperiksa penyidik terkait penanganan proyek PSPK di setiap wilayah kerja mereka.
Pemeriksaan itu dilakukan karena para oknum camat ini diduga keras terlibat korupsi dana PSPK.
Dugaan korupsi itu terjadi pada pengadaan honorer Tenaga Teknis (TT) Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga fiktif dengan pengeluaran anggaran fiktif pada tahun 2023.
Selain itu, ada juga dugaan uang fee dan uang “cincai-cincai”’ dari dan dengan penyedia material bangunan.
Diperkirakan sejumlah tenaga TT fiktif di beberapa kelurahan untuk PSPK tahun 2023.
Sebagai contoh, di Bengkong Indah terdapat 15 Pokmas, Bengkong Laut dengan 15 Pokmas, Bengkong Sadai 18 dan Kelurahan Tanjung Buntung dengan 23 Pokmas.
Honor para Pokmas inilah, disebut, dikumpulkan Camat Bengkong, melalui Kasi PPM Kecamatan Bengkong untuk dihitung lalu dibagi bersama Fascam ke TT (Tenaga Teknis).
Selain penempatan TT, dalam pengadaan material bangunan juga diduga terjadi mark-up harga. (A)