Usai Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Ayah Brigadir J yang Menyentuh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Usai Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Ayah Brigadir J yang Menyentuh

09/Agu/2022 20:47
Usai Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Ayah Brigadir J yang Menyentuh

Kolase foto Samuel Hutabarat dan almarhum putranya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, bahkan diduga aktor di balik terbunuhnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, dirasa cukup melegakan, mengingat kasus ini telah berjalan hingga 30 hari seolah tanpa kepastian.

Penetapan FS sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Selasa (09/08/2020) malam.

“Kami menyambut baik penetapan FS sebagai tersangka, sekaligus aktor utama pembunuhan Brigadir J. Ini menunjukkan Kapolri dan jajarannya bekerja serius untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada BatamNow.com singkat, Selasa malam.

Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lega dengan diketahuinya siapa aktor dibalik kematian mengenaskan anaknya. “Sejujurnya ini sangat mengagetkan kami. Anak saya [almarhum] tidak pernah bercerita negatif tentang keluarga Irjen Ferdy Sambo. Dia selalu cerita yang baik-baik saja,” ungkap Samuel.

Samuel mengaku bersedia memaafkan apa yang telah dilakukan FS pada anaknya. “Sebagai umat Tuhan dan manusia biasa kami menerima [jika Ferdy Sambo] meminta maaf. Tapi negara kita negara hukum, harus dihukum sesuai apa yang diperbuatnya,” ujar Samuel.

Baca Juga:  Rawat 105 PMI, Kepala RSKI Galang: Belum Ada Kasus AY.4.2

Secara khusus juga Samuel berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang sudah memerintahkan Pak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas,” kata Samuel.

Dalam jumpa persnya, Kapolri menguraikan bahwa pelaku penembakan Brigadir J adalah Brigadir RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah langsung FS. Tidak dijelaskan apa motif penembakan itu.

“Tidak ada tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Brigadir RE atas perintah FS,” pungkasnya.

Diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan sudah ada empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS. Bharada E yang menembak korban, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kabareskrim, terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Komjen Agus. (RN)

Berita Sebelumnya

Gabung di Garpu, Saparuddin Muda Siap Besarkan Partai NasDem di Kepri

Berita Selanjutnya

Pengacara Keluarga Minta Nama Baik Almarhum Brigadir J Dipulihkan

Berita Selanjutnya
Pengacara Keluarga Minta Nama Baik Almarhum Brigadir J Dipulihkan

Pengacara Keluarga Minta Nama Baik Almarhum Brigadir J Dipulihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com