BatamNow.com, Jakarta – Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, bahkan diduga aktor di balik terbunuhnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, dirasa cukup melegakan, mengingat kasus ini telah berjalan hingga 30 hari seolah tanpa kepastian.
Penetapan FS sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Selasa (09/08/2020) malam.
“Kami menyambut baik penetapan FS sebagai tersangka, sekaligus aktor utama pembunuhan Brigadir J. Ini menunjukkan Kapolri dan jajarannya bekerja serius untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada BatamNow.com singkat, Selasa malam.
Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lega dengan diketahuinya siapa aktor dibalik kematian mengenaskan anaknya. “Sejujurnya ini sangat mengagetkan kami. Anak saya [almarhum] tidak pernah bercerita negatif tentang keluarga Irjen Ferdy Sambo. Dia selalu cerita yang baik-baik saja,” ungkap Samuel.
Samuel mengaku bersedia memaafkan apa yang telah dilakukan FS pada anaknya. “Sebagai umat Tuhan dan manusia biasa kami menerima [jika Ferdy Sambo] meminta maaf. Tapi negara kita negara hukum, harus dihukum sesuai apa yang diperbuatnya,” ujar Samuel.
Secara khusus juga Samuel berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang sudah memerintahkan Pak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas,” kata Samuel.
Dalam jumpa persnya, Kapolri menguraikan bahwa pelaku penembakan Brigadir J adalah Brigadir RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah langsung FS. Tidak dijelaskan apa motif penembakan itu.
“Tidak ada tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Brigadir RE atas perintah FS,” pungkasnya.
Diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan sudah ada empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS. Bharada E yang menembak korban, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kabareskrim, terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Komjen Agus. (RN)