BatamNow.com, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai nama baik bintara Polri yang ditembak itu dipulihkan nama baiknya.
Dilansir Tempo, hal itu disampaikan Kamaruddin setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan kronologi kejadian.
“Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (10/08/2022).
Dia mengatakan perlu juga memberi kompensasi materiil dan immaterial kepada orangtua Brigadir J. Pada pemberitaan sebelumnya, polisi mengumumkan bahwa bintara itu diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo. Hingga saat ini, dugaan pelecehan tersebut belum terbukti.
“Memberi kompensasi materiil dan immaterial kepada orangtua dari almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tuturnya.
Kamaruddin menganggap pengorbanan Brigadir J layak diapresiasi sebagai pahlawan Kepolisian Republik Indonesia. Sebab peran ajudan Ferdy Sambo itu disebut rela berkorban mengungkap kebobrokan Polri agar menjadikan institusi tersebut menjadi lebih baik.
“Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas,” tuturnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Ricky dan KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, serta Bharada E diduga menembak Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, kemarin.
Atas perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sejak awal. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan yang sama. (*)

