BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah serius dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan. Dilansor CNBC Indonesia, langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.
“Ada usulan pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mikro Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021,” terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebjiakan tersebut, Selasa (29/06/2021).
Pemerintah di bawah KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.
Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.
Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,
Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.
Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.
“2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I,” terang sumber tersebut.
Usulan Perubahan PPKM Mikro Darurat 2 – 20 Juli 2021
Kegiatan Perkantoran nantinya yang di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO sementara selain zona merah dan oranye WFH 50% dan WFO 50%.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Sedangkan zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud ristek.
Nantinya restoran, warung makan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.
Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Adapun di mal operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.
Ibadah juga ditiadakan di Masjid, Musholla dan Gereja serta lainnya di zona merah dan oranye. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag.
Zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, tempat wisata.(*)