Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli

by BATAM NOW
30/Jun/2021 06:39
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah serius dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan. Dilansor CNBC  Indonesia, langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.

“Ada usulan pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mikro Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021,” terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebjiakan tersebut, Selasa (29/06/2021).

Pemerintah di bawah KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,

Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

“2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I,” terang sumber tersebut.

Usulan Perubahan PPKM Mikro Darurat 2 – 20 Juli 2021

Kegiatan Perkantoran nantinya yang di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO sementara selain zona merah dan oranye WFH 50% dan WFO 50%.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Sedangkan zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud ristek.

Nantinya restoran, warung makan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.

Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Adapun di mal operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.

Ibadah juga ditiadakan di Masjid, Musholla dan Gereja serta lainnya di zona merah dan oranye. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag.

Zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, tempat wisata.(*)

Berita Sebelumnya

Kapal Feri KMP Yunice Tenggelam di Selat Bali

Berita Selanjutnya

Waduh! Tertinggi Lagi, 299 Kasus Baru Covid-19 di Batam Per 29 Juni 2021. Ayo, Segera Vaksinanasi

Berita Selanjutnya
Update Corona Kota Batam 20 September: Bertambah 49 Kasus, Total Berjumlah 1160 Orang Positif

Waduh! Tertinggi Lagi, 299 Kasus Baru Covid-19 di Batam Per 29 Juni 2021. Ayo, Segera Vaksinanasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com