UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda

18/Feb/2021 14:37
UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda

Ustaz Tengku Zulkarnain. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE.

Sebelumnya Kapolri Listyo meminta jajarannya untuk mengendepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang rencananya bakal direvisi.

Dilansir Suara.com, Tengku Zul dalam hal ini mengungkit dua kasus lain orang, menyinggung sosok Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Hal itu diungkit oleh Tengku Zul lewat jejaring Twitter miliknya, @ustadtengkuzul pada Rabu (17/02/2021) pagi dengan menyematkan tautan sebuah berita.

Tengku Zulkarnain setuju apabila Kapolri Listyo mengutamakan mediasi asal tidak dimaksukan untuk menyelamatkan Abu Janda cs.

“Kapolri: ‘UU ITE Polisi Utamakan Mediasi’. Asal jangan hanya untuk selamatkan Abu Janda dkk pak,” tulis Tengku Zul seperti dikutip Suara.com.

Tengku Zul kemudian mengantakan, andai saja kemarin mediasi lebih diutamakan, Ustadz Maaher tidak akan mungkin meninggal dunia di dalam penjara.

Tak pelak, Tengku Zul kemudian mendoakan semoga wacana sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Sigit Listyo bisa tulus.

“Kalau dari kemarin begitu mungkin Ustadz Maaher At-Thuwalilibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, Pak,” tegas Tengku Zul.

“Semoga lah tulus. Amin,” pungkas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Dia mengatakan penahanan tak perlu dilakukan apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tetapi dilakukan dengan mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” kata Kapolri pada Selasa (16/02), dikutip dari Antara.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” pesan Kapolri Listyo Sigit.

Namun, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” kata mantan Kabareskrim Polri itu.(*)

Berita Sebelumnya

Gedung Kasino Trump Diledakkan

Berita Selanjutnya

Duh! Kompol Yuni Purwanti Dibilang Pantas Dihukum Mati

Berita Selanjutnya
Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni Sebelum Ditangkap Saat Gelar Pesta Narkoba

Duh! Kompol Yuni Purwanti Dibilang Pantas Dihukum Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com