BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun hingga amar putusan dibacakan dalam persidangan in absentia, Rabu (10/07/2024), keberadaan terdakwa Mahmoud belum diketahui di mana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan terkait perintah majelis hakim yang menyatakan agar terdakwa segera ditahan.
“Perkara belum incraht, Masih ada waktu pikir2 selama 7 hari, Putusan baru hari ini dibacakan, Pencarian sedang dilakukan,” kata Kasna kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/07/2024).
Namun Kajari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sedang berkegiatan di luar Batam.
“Selebihnya nanti kami jawab setelah dibatam,” ujar Kasna.
Dalam amar putusan hakim juga, barang bukti berupa supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.
Adapun sidang putusan ini adalah kali ketiga digelar dengan agenda yang sama. Dua persidangan sebelumnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Majelis hakim PN Batam telah memerintahkan JPU untuk memanggil terdakwa secara sah, pun telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa. Namun terdakwa tetap mangkir dari persidangan.
Dikabarkan, Mahmoud yang tidak ditahan itu selama ini menyewa apartemen di daerah Harbour Bay dekat Marriott Hotel. Ia tinggal di sana bersama istrinya warga Batam, berinisial S. (Aman)