Vonis Hakim Perintahkan Terdakwa Mahmoud Segera Ditahan, Kajari Batam: Pencarian Sedang Dilakukan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Vonis Hakim Perintahkan Terdakwa Mahmoud Segera Ditahan, Kajari Batam: Pencarian Sedang Dilakukan

10/Jul/2024 17:01
Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun hingga amar putusan dibacakan dalam persidangan in absentia, Rabu (10/07/2024), keberadaan terdakwa Mahmoud belum diketahui di mana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan terkait perintah majelis hakim yang menyatakan agar terdakwa segera ditahan.

“Perkara belum incraht, Masih ada waktu pikir2 selama 7 hari, Putusan baru hari ini dibacakan, Pencarian sedang dilakukan,” kata Kasna kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/07/2024).

Namun Kajari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sedang berkegiatan di luar Batam.

“Selebihnya nanti kami jawab setelah dibatam,” ujar Kasna.

Dalam amar putusan hakim juga, barang bukti berupa supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.

Adapun sidang putusan ini adalah kali ketiga digelar dengan agenda yang sama. Dua persidangan sebelumnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Majelis hakim PN Batam telah memerintahkan JPU untuk memanggil terdakwa secara sah, pun telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa. Namun terdakwa tetap mangkir dari persidangan.

Dikabarkan, Mahmoud yang tidak ditahan itu selama ini menyewa apartemen di daerah Harbour Bay dekat Marriott Hotel. Ia tinggal di sana bersama istrinya warga Batam, berinisial S. (Aman)

Berita Sebelumnya

Dukung Pilkada Serentak 2024, Pemprov Kepri Kucurkan Anggaran Hingga Rp 226 Miliar

Berita Selanjutnya

Bidik Sektor Pembiayaan Serta Penempatan Dana, BRK Syariah Gandeng PP Muhammadiyah

Berita Selanjutnya
Bidik Sektor Pembiayaan Serta Penempatan Dana, BRK Syariah Gandeng PP Muhammadiyah

Bidik Sektor Pembiayaan Serta Penempatan Dana, BRK Syariah Gandeng PP Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com