Wanita Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wanita Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

10/Okt/2021 14:36
Wanita Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus pemukulan preman di Medan. (F iStockphoto/ lolostock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap pedagang wanita di Medan yang dipukuli preman dan malah dijadikan tersangka.

“Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda telah memerintahkan membentuk tim,” kata Hadi, Minggu (10/10/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, sebelumnya Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka. Padahal, wanita tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Kasus itu sempat viral di media sosial. Sebab Liti Wari yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Liti Wari mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan. Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.

“Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak(pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’,” ucap Liti Wari dalam unggahan di media sosial.

Hadi menjelaskan untuk BS, pria yang menganiaya Liti Wari saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tim saat ini sedang mengejar dua tersangka lainnya yaitu DD, dan FR.

Baca Juga:  Polsek KKP Batam Amankan Kapal Muatan 60 Dus Guci Keramik Ilegal Tujuan Jambi

“Untuk tersangka BS sudah ditahan. Kami mengimbau kepada kedua pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri,” tegas Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kasus itu guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut. Karena itu saling lapor antara Liti Wari dan BG akan dilakukan gelar perkara kembali.

“Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari Liti Wari telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” ungkapnya.

Dari video yang beredar, kasus penganiayaan itu terjadi saat BS bersama temannya datang ke warung Liti Wari di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan untuk meminta setoran atau pungutan liar. Namun korban menolak permintaan kelompok preman itu.

Kemudian terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu menganiaya korban. Korban sempat berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Namun BS bersama teman-temannya malah mengeroyok wanita tersebut.(*)

Berita Sebelumnya

Keluarga dan PBB Batam Tunggu Hasil Autopsi Remaja yang Ditemukan Meregang Nyawa di Belakang Halte Putri Hijau

Berita Selanjutnya

Jurnalisme: Definisi, Tujuan, dan Kekhasan

Berita Selanjutnya
Jurnalisme: Definisi, Tujuan, dan Kekhasan

Jurnalisme: Definisi, Tujuan, dan Kekhasan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply