BatamNow.com – Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kepri dan beberapa kabupaten, kota akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Di Batam juga pasti diberlakukan sama. Penerapan opsen PKB ini masih banyak dipertanyakan, apalagi banyak khawatir akan memicu kenaikan signifikan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, tarif opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Banyak mempertanyakan skema pengenaan opsen pajak 66 persen itu dikalikan dari besaran pajak yang mana.
Namun berbagai sumber membuat simulasi sederhana, misalnya, jika kendaraan dengan PKB terutang Rp 3 juta, akan berlaku opsen PKB 66% senilai Rp 1,98 juta. Maka total ditagihkan kepada pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 4,98 juta.
Namun pantauan BatamNow.com, baik Pemko Batam maupun Pemprov Kepri belum pernah melakukan sosialisasi rencana penerapan pajak bagi masyarakat dan stakeholder.
Ditanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, pejabat yang kemungkinan ikut dirombak Wali Kota terpilih Amsakar Achmad ini, tak merespons.
Baru-baru ini dalam satu siniar (podcast) dengan Batam Pos, Amsakar Achmad mengamini rencana perombakan total para pejabat di Pemko Batam, jika kekuasan wali kota Batam telah digenggamnya bersama wakilnya Li Claudia Chandra.
Bukan hanya Raja Azmansyah yang bungkam kala ditanya terkait penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB yang lagi ramai dibicarakan di tengah publik.
Kepala Bapenda Pemprov Kepri pun, masih tertutup tak menjawab konfirmasi BatamNow.com, tentang penerapan kebijakan yang dapat membuat jantung para pembeli kendaraan tambah berdegup dengan tambahan beban opsen pajak 66 persen.
Selain itu, penelusuran wartawan media ini, Pemprov Kepri belum menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Sedangkan di provinsi lain, sudah menerapkannya.
Adapun opsen pajak itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beruntung untuk DK Jakarta, tak ikut kebagian beban opsen ini. Karena daerah khusus tersebut tak memiliki kota dan kabupaten.
Khusus untuk Batam diatur dalam Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai implementasi dari peraturan di atasnya.
Selain untuk PKB dan BBNKB, opsen juga menyasar subyek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di mana ranahnya selama ini hanya ditangani Pemprov.
Disebutkan tujuan dari opsen pajak ini berfungsi menjadi kas bagi hasil untuk pemerintahan daerah kabupaten dan kota.
Namun sangat disayangkan sosialisasi dan transparansi informasi ini tak dijalankan para pemerintahan daerah secara cepat dan tepat, khsususnya Bapenda Kota Batam dan Provinsi Kepri.
Di lain sisi, para dealer kendaraan bermotor di Kepri juga belum mendapat sosialisasi secara konkret.
“Kami juga masih bingung, seperti apa penerapannya dari pemerintah daerah Batam dan Pemprov Kepri, masih abu-abu bagi kami,” kata beberapa pemilik dealer mobil di Batam, kala dikonfirmasi BatamNow.com.
Dikatakan pertemuan informal dengan pihak Bapenda sudah dilakukan, tapi belum menukik dan harusnya disosialisaikan secara formal.
“Kami berharap, baik Pemprov maupun Pemko Batam, supaya melakukan sosialisasi konkret dan komprehensif penerapan opsen pajak ini,” ujar mereka senada.
Banyak memperkirakan tingkat penjualan mobil baru (brand new) akan terganggu karena pembebanan opsen pajak ini.
Salain para dealer mobil, sejumlah masyarakat juga mempertanyakan kebjakan ini, apakah pengenaan opsen PKB itu hanya untuk mobil pembelian baru, atau juga PKB yang on the road.
Demikian juga persentase opsen pajak itu, apakah lumpsum atau dengan skema berjenjang.
Para konsumen dan subjek pajak, banyak yang bingung setelah ramai penerapan PKB ini. Sementara para pejabat terkait diam seribu bahasa kala dikonfirmasi media. Ada apa?
Padahal UU tersebut telah dibuat sejak tahun 2022, demikian juga PP-nya diterbitkan tahun 2023 dan baru sekarang ramai di media mainstream. (A/Red)

