BatamNow.com – Gerisman Achmad, Ketua KERAMAT Pulau Rempang, Batam, dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (07/08/2023) di Mapolda Kepri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana.
Puluhan warga Pulau Rempang pria-wanita, muda-tua, yang berada di bawah naungan Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang, Kota Batam ikut mendampingi Gerisman sampai di Mapolda.
Pantauan media ini di Mapolda Kepri, Gerisman dan sekitar 20 warga tiba sekitar pukul 09.45 WIB. “Ini kita dimintai keterangan saja oleh Ditreskrimum, dari warga tergabung Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Rempang, Galang,” kata Gerisman kepada BatamNow.com, Senin (07/08/2023) yang berada di Mapolda Kepri di Nongsa.
Dijelaskannya, kedatangan KERAMAT ini untuk memenuhi undangan klarifikasi yang pertama dari Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kita ini dianggap seolah-olah serobot lahan HPL BP Batam, padahal itu tidak ada semua. Mereka tidak melakukan tugas pokok mereka, masyarakat yang disudutkan,” tegas Gerisman.
Usai wawancara dengan BatamNow.com, Gerisman langsung menuju Ruang Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri sekira pukul 09.47. Ia terlihat membawa sejumlah berkas.
Sementara warga yang mendampingi Gerisman, kini menunggu di gazebo halaman parkir Mapolda Kepri. Rombongan berdatangan dalam beberapa gelombang, menggunakan mobil penumpang hingga mobil pick up.
Disebutkan, total sekitar 50 warga di bawah naungan KERAMAT yang akan hadir mendampingi Gerisman hari ini, Senin (07/08), di Mapolda Kepri.
“Ini kami yang datang perwakilan saja, sebenarnya seluruh warga Rempang tergabung dalam KERAMAT,” kata warga.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan undangan terhadap warga Rempang Getisman Achmad. “Bukan pemanggilan, tapi undangan untuk diklarifikasi terkait informasi yang kami terima,” jelasnya lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Senin (07/08).
Permintaan klarifikasi terhadap Gerisman sudah yang kedua. Pada tanggal 1 Agustus, Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Gerisman di ruangan Subdit IV sesuai surat undangan klarifikasi Nomor B/185/VII/RES.5/2023/Ditreskrimsus.
Gerisman dimintai keterangan Ditreskrimsus terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Kini Gerisman kembali diklarifikasi, tapi oleh Ditreskrimum Polda Kepri sesuai surat Nomor B/697/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.
Namun bagaimanapun permintaan klarifikasi ini sulit dipisahkan dari rencana investasi di 17.000 hektare lahan Pulau Rempang ditambah sebagian Galang, oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata.
Baru-baru ini BP Batam sudah melakukan sosialisasi rencana BP Batam mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan pengembangan ekonomi Rempang Eco-City.
PT MEG yang akan mengembangkan kawasan itu dan direncanakan seluruh warga akan digusur alias direlokasi dengan bedol desa dari Pulau Rempang ke Pulau Galang.
Namun Gerisman mewakili keluarga Pulau Rempang, kukuh tak mau digusur apalagi kampung sejarah mereka.
Warga Pulau Rempang mendukung rencana investasi di pulau itu tapi jangan menggusur warga asli di sana dimana keberadaan mereka sudah jauh sebelum Otorita Batam, apalagi BP Batam.
Demikian juga, kata Gerisman, baik kebun dan lahan pertanian warga yang menghidupi mereka selama ini, tak perlu digusur kalau tidak terkena proyek investasi Rempang Eco-City.
“Biarkan mereka berjalan dengan usaha mandiri dan tak perlu diganti untung,” kata Gerisman.
Kepada BatamNow.com, Gerisman menjawab, “Yang melaporkan kami BP Batam, kami dituduh mereka menggarap lahan HPL BP Batam”.
Dikatakan Gerisman, BP Batam baru datang masa orde baru, sementara nenek moyang orang Melayu itu turun temurun sudah mendiami pulau tersebut sejak tahun 1834.
“Sejak Keppres 28/1992, Otorita Batam tidak ada mengganti sepeser pun kepada warga,” kata Gerisman.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992 mengatur tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Menurut Gerisman, Pulau Rempang yang memiliki 16 kampung tua adalah kampung sejarah bagi keluarga besar mereka sebagai warga Melayu asli di sana.
Selain oleh polisi, Gerisman juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejagung terkait lahan di sana. “Saya telah dimintai keterangan secara jarak jauh lewat video call (03/08/2023) dan sudah saya jelaskan semua keberadaan kami,” ujarnya. (red)
[…] Pantauan media ini di Mapolda Kepri, Gerisman dan sekitar… Baca Selengkapnya