BatamNow.com – BP Batam disebut tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosialisai kepada masyarakat di Sungai Nek, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang terkait pengalokasian lahan kepada PT Karsa Adhitama Persada (KAP) seluas sekitar 105 hektare.
Raul, warga Setokok, yang ditemui BatamNow.com di lokasi lahan mengatakan ia sudah lama tinggal di atas tanah yang diusahainya sebagai kebun dan tempanya tinggal mulai dari kakeknya sekitar tahun 1950 dan turun ke ayahnya tahun 1989.
Tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan ini milik mereka dan sudah mendapat alokasi dari BP Batam tahun 2023.
Menurut warga, pada awal tahun 2024 itu mereka datang dari pintu ke pintu dan membawa nama perusahaan bukan PT Karsa Adhitama Persada.
“Setelah sebagian bebukitan lahan di sini dibersihkan atau di-land clearing baru muncul PT KAP, lalu mereka menyurati kami,” kata Raul mewakili belasan warga pemilik kebun di sana.
Dan yang paling menyakitkan, kata Raul, saat ditanya ke lurah setempat soal kedatangan pihak yang menekan warga, lurah pun mengaku tidak tahu, selain BP Batam tidak pernah memberi informasi kepada warga.
“Kami pernah mengirimkan surat ke BP Batam tanggal 25 Maret untuk menanyakan PL PT Karsa Adhitama Persada dan menanyakan kenapa BP Batam mengapa mereka tidak pernah diberitahu surat sosialisasi kepada kami,” kata Raul.
Ia melanjutkan, seorang petugas di direktorat pertanahan BP Batam sempat mengecek data lahan Setokok di komputer, namun ia bilang PT KAP ini sudah punya PL dan sudah bayar Uang Wajib Tahunan (UWT) sebesar Rp 26 miliar. “Lah kalau 105 hektare masa Rp 26 miliar,” kata Raul.
“Kami berharap kalau memang pemerintah menetapkan aturan seperti itu kami siap mengurus PL kami bayar UWT. Kalau memang pemerintah bilang ini untuk investasi memajukan Kota Batam ya kita bicarakan apa kami direlokasi atau bagaimana, dan bahkan kami berupaya memohon lahan asal BP Batam terbuka,” ujarnya.
Diberitakan, Akhmad Rosano yang mengaku sebagai kuasa PT KAP, sebagaimana disampaikan ke media, bahwa perusahaan tersebut mendapat alokasi lahan di Setokok itu dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 223100694, seluas sekitar 105 hektare.
Rosano menyebut lagi bahwa lahan tersebut akan dibangun proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau solar cell, dan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, saat dikonfirmasi BatamNow.com soal keabsahan klaim tersebut—apakah sudah memiliki dasar hukum atau tercantum dalam SK PSN secara resmi dari pemerintah—Rosano tidak memberikan jawaban, hanya menanyakan identitas penanya. (A/H)