BatamNow.com – Ratusan warga RT 008/RW 003 Perumahan Taman Sari Hijau, Tiban Baru, Sekupang, Batam, berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu diambil setelah bertahun-tahun mereka kesulitan mengakses air minum jaringan perpipaan yang dikelola BP Batam melalui Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Pun setelah BP Batam dengan janji ke janji akan memperbaiki pelayanan, namun tak pernah terwujud.
Adapun rencana warga bersurat setelah Presiden Prabowo menyebut rakyat Indonesia sebagai yang paling bahagia di dunia berdasarkan survei Global Flourishing Study (GFS).
“Sebagai warga negara Indonesia, kalau ditanya apakah kami warga Perumahan Taman Sari, Batam bahagia selama ini, tentu tidak. Air minum sebagai kebutuhan paling mendasar saja bertahun sulit kami dapatkan dan malah kami resah,” ujar salah seorang warga Taman Sari pada Selasa (24/02/2026).

Krisis Bertahun-tahun, Air Mengalir Dini Hari dan Keruh
Warga menyebut aliran SPAM jaringan perpipaan hanya mengalir pada dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, dengan durasi 30 menit sampai satu jam.
Itupun dengan tekanan air kecil dan kualitasnya keruh sehingga harus diendapkan sebelum digunakan.
“Kadang tidak mengalir sama sekali. Kalau pun mengalir, kecil dan keruh,” kata tokoh masyarakat setempat, Rasmen Simamora.
Dasar Hukum Hak atas Air
Sebagaimana ketentuan peraturan tentang pelayanan air minum jaringan perpipaan, negara menjamin standar kuantitas, kualitas, dan kontinuitas (K3) yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara, yakni BP Batam.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan menjamin kualitas kesehatan air minum yang diakses warga pelanggan dan satu regulasi yang wajib dijakankan BP Batam.
Demikian juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ada lagi Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM.
Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
PP ini menegaskan bahwa penyelenggara SPAM wajib menjamin pelayanan air minum yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas selama 24 jam dalam sehari.
Demikian juga Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur kewajiban penyelenggara layanan publik memenuhi standar pelayanan, termasuk kejelasan waktu, kualitas, dan kepastian pelayanan.
Semua ketentuan perundang-undangan itu menegaskan bahwa negara hadir menjamin hak rakyat atas air minum jaringan perpipaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Namun dalam praktiknya, warga menilai ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan BP Batam.
“Kalau aturannya jelas menjamin kontinuitas, kenapa kami hanya dapat air satu jam dini hari bahkan sering tidak mengalir sama sekali,” ujar Rasmen.
Kata Rasmen atas kondisi yang dialami, warga akan menjalin komunikasi dengan warga perumahan lainnya yang berdampak krisis air untuk kembali menagih janji pihak ABH.
BP Batam Janji Tinggal Janji
Permasalahan akses air minum jaringan perpipaan ke warga Taman Sari sempat dibahas dalam pertemuan pada 26 Januari 2026.
Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat,antara lain Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, anggota DPRD Batam Yefri, perwakilan Polsek Sekupang, Camat Sekupang Ersan, serta perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, disepakati dua komitmen:
Air akan mengalir normal minimal enam jam per hari dalam waktu tujuh hari.
Kemudian distribusi lima tangki air per hari untuk satu RW selama masa penanganan.
Namun, hampir sebulan berselang, warga mengaku, komitmen tersebut tidak terealisasi alias terjadi pemohongan publik.
Pipa Jaringan Macet, Tangki Air Mandek
Kesepakatan distribusi lima tangki air per hari tidak berjalan konsisten. Bahkan, untuk mendapatkan satu tangki air saja warga mengaku kesulitan.
Berkali warga menghubungi kantor PT Air Batam Hilir (ABH) untuk menyampaikan keluhan, namun hanya diminta bersabar.
Warga menilai persoalan ini sudah melanggar undang undang dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Akan Surati Presiden
Karena merasa aspirasi atas hak mereka di tingkat daerah tidak dipenuhi padahal segala kewajiban sebagai pelanggan sudah dijalankan, warga berencana menyurati Presiden Prabowo untuk meminta perhatian langsung pemerintah pusat.
“Kami ingin Presiden tahu bahwa masih banyak warga yang belum bahagia dan merasakan hak dasar atas air minum sebagaimana dijamin negara,” kata warga lain yang tak mau ditulis namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak BU SPAM BP Batam maupun PT ABH terkait realisasi komitmen distribusi air di Taman Sari Hijau, meski sudah beberapa kali dikonfirmasi. (A/Red)

