Wawako : Kesadaran Masyarakat Batam Menerapkan Protokol kesehatan mulai kendor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wawako : Kesadaran Masyarakat Batam Menerapkan Protokol kesehatan mulai kendor

Sangsi Denda dan Sangsi Sosial Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat

by Oki
27/Agu/2020 16:43
Wawako : Kesadaran Masyarakat Batam Menerapkan Protokol kesehatan mulai kendor

Rapat Forkominda terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin (Foto MCB)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rapat tersebut, pimpinan daerah menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, dari pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Batam, sudah memberikan masukan untuk nantinya dibahas lebih lanjut soal Perwako tersebut. “Masih kita minta masukan dari teman-teman Forkopimda agar Perwako ini jadi produk hukum yang mempertimbangkan semua aspek,” ujarnya usai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujaunnya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

Ia mengaku, dalam Perwako itu nantinya ada beberapa sanksi mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial selama 120 menit. Namun, sanksi ini belum disahkan karena harus ditandatangani Wali Kota Batam.

“Tadi sudah kita bahas, kita sedang bentuk tim khusus untuk memformulasikan ini,” ujarnya.

Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

“Kita risau juga, bahkan ada beberapa kejadian masyarakat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendukung adanya Perwako tersebut. Menurut dia, aturan ini menjadi landasan petugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam.

“Ini sudah pas. DPRD sepakat dan sejak awal kami mendorong ini, tinggal bagaimana mencermati penanganan dan pelaksanaannya di lapangan nanti,” ujarnya. (MCB)

Berita Sebelumnya

Jokowi Waspada Penyebaran Mpox dari Luar Negeri, Batam Bagaimana?

Berita Selanjutnya

Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Terkait Jemput Paksa Pasien Covid19

Berita Selanjutnya
Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Terkait Jemput Paksa Pasien Covid19

Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Terkait Jemput Paksa Pasien Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com