BatamNow.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam.
Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026).
Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.
@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam. Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil. Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan. Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati,” ujar jaksa. Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri. Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Surat tuntutan pertama kali dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati,” ujar jaksa.
Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri.
Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

