Papi Tama dan Papi Charles Dituntut Mati, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Justru Korban - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Papi Tama dan Papi Charles Dituntut Mati, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Justru Korban

07/Sep/2026 17:43
Papi Tama dan Papi Charles Dituntut Mati, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Justru Korban

Nofita Manik dan Fauzi, tim penasihat hukum terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, menilai tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini keliru.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Fauzi, bahkan menyebut Papi Tama dan Papi Charles sejak awal justru merupakan korban dalam perkara tersebut.

Ia menilai fakta persidangan mengenai dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami kedua kliennya tidak dipertimbangkan secara semestinya oleh jaksa.

“Pertama, sejak awal kami menyesalkan kepada penyidik dan penuntut umum bahwa sejak awal kasus ini, klien kami khususnya Papi Charles dan Papi Tama itu adalah korban sebetulnya,” ujar Fauzi usai persidangan, Senin (07/09/2026).

@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam. Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil. Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan. Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati,” ujar jaksa. Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri. Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Menurut Fauzi, pihaknya sejak awal telah meminta agar perkara yang menjerat kedua kliennya dilihat dari perspektif tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sejak awal kami meminta ini dibawa ke tindak pidana perdagangan orang. Tapi sayangnya, baik penyidik maupun penuntut itu mengabaikan itu,” katanya.

Fauzi juga mengkritik surat tuntutan JPU yang dinilainya mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Kami melihat setelah membaca surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kami melihat Jaksa ini terlihat malas untuk berpikir sedikit,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Papi Tama dan Papi Charles disebut mengalami penyiksaan serta kekerasan.

“Surat tuntutannya itu semuanya mengabaikan fakta-fakta persidangan bahwa kedua klien kami ini adalah korban. Mereka mengalami penyiksaan, mereka mengalami kekerasan, yang itu adalah bagian dari korban kekerasan,” kata Fauzi.

Baca Juga:  Terdakwa Wilson Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam, Tahu Tenggelam Akibatkan Meninggal

Karena itu, Fauzi menilai kedua kliennya tidak seharusnya diposisikan sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

“Kedua klien kami ini sebetulnya adalah korban, bukan diperlakukan sama seperti halnya terdakwa yang lainnya,” tegasnya.

Siapkan Pledoi, Soroti Alasan Pemaaf dan Pembenar

Fauzi memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal dalam agenda pledoi yang dijadwalkan digelar Rabu (09/09/2026) lusa.

Ia mengatakan tim penasihat hukum akan menguraikan sejumlah argumentasi hukum, termasuk mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum pidana.

“Dalam tindak pidana itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Apa itu alasan pemaaf dan alasan pembenar? Itulah yang besok akan kami sampaikan di dalam pembelaan,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Nofita Manik, mengatakan tuntutan pidana mati membuat Papi Tama dan Papi Charles terpukul. Ia mengaku tidak menyangka JPU menjatuhkan tuntutan maksimal tersebut terhadap kedua kliennya.

“Ya pasti sangat terpukul. Saya saja sebagai penasihat hukumnya juga tidak menyangka bahwa tuntutan Jaksa setelah dibacakan tadi itu mati terhadap klien kami,” kata Nofita.

Menurut Nofita, kedua terdakwa terlihat sedih hingga menangis setelah mendengar tuntutan pidana mati.

“Yang pasti tadi juga teman-teman melihat bahwa klien kami juga sedih, menangis,” ujarnya.

Nofita kembali menegaskan pihaknya menilai tidak terdapat bukti yang jelas dalam persidangan yang membuktikan kedua kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.

“Pada prinsipnya dari awal kami sampaikan juga di fakta persidangan, klien kami itu juga tidak ada terbukti dengan jelas di persidangan bahwa mereka melakukan sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Meski hanya memiliki waktu dua hari untuk menyiapkan pembelaan, Nofita memastikan tim hukum akan menggunakan kesempatan tersebut secara maksimal.

“Tapi kami akan melakukan pembelaan yang maksimal walaupun harinya cuma diberikan waktu dua hari kepada kita,” katanya.

Ia menyebut hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan telah diatur dalam KUHAP.

“Karena di KUHAP juga sendiri di Pasal 231 diterangkan di sana bahwa kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan secara tertulis,” ujar Nofita.

Keempat terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini hadir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Berurutan dari paling kiri: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (F: BatamNow)

Sebelumnya dalam pesidangan, Senin (07/09), jaksa menuntut terdakwa Papi Tama dan Papi Charles terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Papi Tama dan Papi Charles Menangis Dituntut Mati Kasus Pembunuhan Calon LC

Berita Selanjutnya

Terdakwa Wilson alias Koko Dituntut Mati, PH Nilai Bukti Pembunuhan Berencana Sangat Minim

Berita Selanjutnya
Papi Tama dan Papi Charles Dituntut Mati, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Justru Korban

Terdakwa Wilson alias Koko Dituntut Mati, PH Nilai Bukti Pembunuhan Berencana Sangat Minim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com