BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Wilson Lukman menilai tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terhadap kliennya itu dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini sangat berat.
PH Wilson yakni Angelinus dan Natalis Zega, menyatakan akan memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ini menyangkut tuntutan dari penuntut umum, dari kejaksaan. Kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, seperti yang saya sampaikan tadi, kami kan pasti melakukan pembelaan,” ujar Angelinus usai persidangan, Senin (07/09/2026).
“Ini kan belum putusan, baru tuntutan,” lanjutnya.
Menurut Angelinus, tuntutan pidana mati terhadap Wilson sangat berat apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Yang jelas, kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, kami akan memperjuangkan, karena hukuman ini menurut kami sangat berat, sangat berat sekali,” tegasnya.
Angelinus juga mempertanyakan dasar penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Wilson.
Ia menilai bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana sangat minim berdasarkan rangkaian persidangan yang telah dilalui.
“Kalau kita lihat dari persidangan yang berlangsung selama ini, menurut kami bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana pembunuhan berencana itu tidak ada, sangat kecil,” ujarnya.
Atas dasar itu, Angelinus menilai penerapan pidana mati terhadap Wilson menjadi sangat memberatkan.
“Dan kami sebagai kuasa hukum melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan keadilan untuk terdakwa,” katanya.
Ia menegaskan pembelaan akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Salah satu poin yang akan disoroti adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Tentu saja sesuai dengan fakta persidangan. Menurut kami seharusnya ini tidak bisa diterapkan, karena tidak ada perencanaan,” katanya.
Menurut Angelinus, peristiwa yang menjerat Wilson terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Sebenarnya tidak ada perencanaan, sama sekali tidak ada perencanaan. Itu kan terjadi secara spontan, tidak ada perencanaan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Wilson memastikan tuntutan pidana mati tersebut akan mereka lawan melalui nota pembelaan atau pledoi.
Mereka akan menggunakan fakta-fakta persidangan sebagai dasar untuk memperjuangkan agar tuntutan tersebut tidak diterapkan terhadap Wilson.
“Dan oleh karena itu, seperti yang kami sampaikan tadi, kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam. Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil. Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan. Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati,” ujar jaksa. Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri. Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Sebelumnya dalam pesidangan, Senin (07/09), jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Sidang perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya pada Rabu (09/09/2026).

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

