BatamNow.com – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dipadati puluhan warga saat agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam, Senin (07/09/2026).
Hampir seluruh kursi terisi pengunjung dari sejumlah organisasi dan komunitas keluarga daerah, di antaranya Keluarga Besar Semenda Batam, Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan, Persatuan Asal Lampung, Ikatan Keluarga Pagar Alam Lahat Muara Enim (IKPLM), serta Putra Putri Palembang Community.
Suasana semakin tegang ketika jaksa Muhammad Arian membaca tuntutan mati terhadap keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Tangisan Papi Tama dan Papi Charles sempat pecah dalam persidangan. Ia tampak menangis setelah mendengar tuntutan hukuman mati tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Salah satu tuntutan dibacakan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
“Bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ujar JPU.
@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam. Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil. Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan. Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati,” ujar jaksa. Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri. Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Wilson. Perbuatannya dinilai mengakibatkan Dwi Putri Apriliandini meninggal dunia dan dilakukan dengan sangat sadis.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas jaksa.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati,” ujar JPU.
Tuntutan pidana mati juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya.
JPU menyatakan mereka juga berbuat sangat sadis dan tidak ada hal yang meringankan.
Dalam persidangan, terlihat Papi Tama dan Papi Charles menangis usai JPU menyampaikan tuntutan pidana mati dalam perkara tersebut.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari empat terdakwa pada Rabu (09/09/2026).
Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

