BatamNow.com – Terdakwa Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya lebih dominan menyemprotkan air menggunakan selang ke hidung Dwi Putri Apriliandini selama sekitar dua jam. Tindakan tersebut disebut menjadi salah satu penyebab kematian korban berdasarkan hasil otopsi.
Pengakuan itu disampaikan Wilson dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/08/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi Hakim Anggota Irvan Hasan Luis dan Tri Lestari.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Tri Lestari menggali tindakan Wilson terhadap korban, termasuk pengetahuannya mengenai risiko seseorang yang tenggelam hingga dapat menyebabkan kematian.
Hakim terlebih dahulu menanyakan kemampuan Wilson berenang.
“Terdakwa sehari-harinya bisa berenang?” tanya Hakim.
“Bisa, Yang Mulia,” jawab Wilson.
Hakim kemudian menanyakan apakah Wilson mengetahui bahwa seseorang yang tenggelam saat berenang dapat meninggal dunia.
“Terdakwa bisa tahu juga nggak kalau orang tenggelam pada saat berenang itu efeknya akan meninggal akibatnya?” tanya Hakim.
“Bisa, Yang Mulia,” jawab Wilson.
Hakim selanjutnya mempertanyakan berapa lama Wilson menyemprotkan air ke hidung korban.
“Dua jam, Yang Mulia,” jawab Wilson.
Hakim kemudian menanyakan apakah Wilson sempat memperkirakan tindakan tersebut dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ketika disemprotkan dua jam, terdakwa bisa nggak memperkirakan, ini jangan-jangan meninggal nih atau seperti apa. Bisa nggak waktu itu kamu prediksi seperti itu?” tanya Hakim.
Wilson tak menjawab singkat, ia menjelaskan tindakan penyemprotan air tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus selama dua jam. Menurutnya, terdapat jeda dalam rangkaian tindakan tersebut.
“Pada saat itu dua jam itu tidak terus-terusan seperti itu, ada waktu jedanya, Yang Mulia,” ujar Wilson.
Hakim kembali menanyakan jika jeda tersebut diperhitungkan, berapa total durasi Wilson menyemprotkan air melalui hidung korban.
Wilson mengaku baru mengetahui bahwa rangkaian kejadian tersebut berlangsung sekitar dua jam setelah melihat rekaman CCTV yang diputar kembali oleh polisi.
“Pada saat itu saya baru tahu dua jam. Baru saya tahu kejadian ini lama pada saat saya melihat CCTV yang diputar kembali kepada saya. Jadi saya nggak sadar pada saat itu,” katanya.
Wilson mengatakan, saat kejadian berlangsung, dirinya mengira tindakan tersebut hanya terjadi dalam waktu singkat.
“Sejujurnya pada saat saya, di pikiran saya itu sebentar,” ujarnya.
Janji Tanggung Biaya Anak Korban
Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menanyakan bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan Wilson terhadap keluarga korban, khususnya anak Dwi Putri Apriliandini.
“Tadi saudara sudah menyampaikan kepada kami semua, kita semua di sini, akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Bentuk riilnya apa yang saudara rencanakan?” tanya Hakim.
Wilson mengatakan dirinya berniat memberikan santunan untuk anak korban hingga anak tersebut mandiri.
“Saya ingin memberi biaya, sagu hati untuk anak dari korban almarhumah sampai anaknya mandiri,” jawab Wilson.
Di akhir persidangan, Wilson kembali menyatakan kesiapannya menanggung biaya hidup anak Dwi Putri Apriliandini hingga dewasa.
Persidangan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini akan dilanjutkan pada Senin (24/08/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. Namun, Wilson Lukman dan para terdakwa lainnya diperiksa dalam berkas perkara terpisah. (H)
