BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan aturan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Ketentuan terbaru itu berlaku per 12 Mei 2022.
Terdapat 4 ketentuan baru yang diberlakukan kepada WNA, seperti dikutip BatamNow.com dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Sabtu (14/05/2022).
Aturan pertama disebutkan, orang asing dengan visa B211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 1 untuk 60 hari dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari (total izin tinggal 180 hari).
Kedua, Izin Tinggal Kunjungan 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di kantor Imigrasi.
Ketiga, biaya permohonan Izin Tinggal Kunjungan (60 hari) sebesar Rp 2 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.02/2022.
Keempat, pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.
Dijelaskan pula, untuk visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dengan masa berlaku 30 hari), dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022, Kemenkumham memperluas cakupan kebijakan pemberian VoA khusus wisata bagi wisatawan asing dari 60 negara.
Kemudian, orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan antara lain 9 bandara, 11 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata. (RN)