Wow! Akhmad Rosano: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dibangun di Pulau Setokok, Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wow! Akhmad Rosano: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dibangun di Pulau Setokok, Batam

12/Apr/2025 18:21
Wow! Akhmad Rosano: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dibangun di Pulau Setokok, Batam

Lahan dialokasikan kepada PT Karsa Adhitama Persada dengan PL nomor 220100533 di Pulau Setokok, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lahan seluas sekitar 75 hektare di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, tengah dalam proses cut and fill.

Beberapa alat berat tampak beroperasi meratakan tanah di lokasi di tepi Jalan Trans Barelang, tak jauh dari persimpangan arah Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dekat Jembatan Raja Ali Haji (Jembatan III).

Menariknya, tak tampak atau sulit ditemukan papan atau plang proyek yang menjelaskan peruntukan lahan tersebut.

Namun, terdapat beberapa papan kecil berukuran sekitar 50 x 50 cm yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Karsa Adhitama Persada (KAP) berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) No 220100533 yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Informasi mengenai rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di lokasi ini cukup mengejutkan, mengingat nama perusahaan dan proyek ini belum pernah disebut-sebut, tidak seperti proyek PLTS Terapung di Waduk Tembesi, Waduk Duriangkang, atau pabrik panel surya milik Vena Energy dan Atelier Solar Indonesia.

“Ya, infonya akan dibangun pembangkit tenaga surya (solar cell),” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi pada Jumat (11/04/2025).

Rencana pembangunan PLTS ini mulai mencuat ke publik saat Akhmad Rosano memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang.

Dalam keterangannya, Rosano—yang mengaku sebagai penerima kuasa dari PT KAP—menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan perusahaan fiktif dan memang tengah merintis pembangunan proyek panel surya di Setokok.

Pernyataan Rosano muncul sebagai tanggapan atas tudingan pegiat media sosial, Yusril Koto, yang mempertanyakan kejelasan status lahan seluas 105 hektare di lokasi lain yang juga disebut-sebut akan dibangun proyek PLTS.

Lokasi lahan yang dimaksud Yusril berjarak sekitar 2,5 km dari simpang BPBL, di mana di sana juga tengah terjadi pematangan lahan nan luas.

Isu ini memanas saat Yusril menyampaikan kritik di hadapan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat melakukan inspeksi mendadak terkait cut and fill tak berizin di kawasan Botania 1.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menuding adanya aktivitas cut and fill ilegal di Setokok, dan meminta pihak BP Batam bertindak adil dalam menindak pelanggaran.

Menanggapi berita yang beredar, Rosano membantah keras tudingan Yusril, dan menyebut bahwa aktivitas yang dilakukan PT KAP di atas lahan berstatus legal, dengan PL No 223100694 dari BP Batam. Ia bahkan menyatakan bahwa tidak ada kegiatan cut and fill di atas lahan seluas 105 hektare tersebut. “Dan dia bilang kita melakukan cut and fill. Padahal belum ada sama sekali kita melakukan tindakan di lapangan,” tegas Rosano dalam keterangannya.

Namun, pantauan langsung BatamNow.com di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan dengan PL No 223100694, tampak telah berlangsung kegiatan land clearing sebagai persiapan cut and fill.

Lahan di Pulau Setokok yang di-land clearing. (F: Dok. warga)

Dan hal itu dibenarkan beberapa warga yang terdampak land clearing di sana lalu ditentang masyarakat sekitar yang terdampak.

“Ini perusahaan semena-mena dan meresahkan kami,” kata Raul salah seorang yang merasa resah akibat land clearing.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh BatamNow.com, Rosano tidak merespons pertanyaan secara substansi, melainkan hanya menanyakan identitas penanya.

Rosano pun diketahui telah melaporkan Yusril ke Polda Kepri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap PT KAP. (A/H)

Berita Sebelumnya

Akhmad Rosano Sebut Proyek PLTS di Setokok Masuk Proyek Strategis Nasional: Benarkah?

Berita Selanjutnya

Romo Paschal Beri Selamat Sekaligus Catatan Menjelang Peresmian Pelabuhan Internasional Baru di Batam

Berita Selanjutnya
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Romo Paschal Beri Selamat Sekaligus Catatan Menjelang Peresmian Pelabuhan Internasional Baru di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com