BatamNow.com – Lahan seluas sekitar 75 hektare di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, tengah dalam proses cut and fill.
Beberapa alat berat tampak beroperasi meratakan tanah di lokasi di tepi Jalan Trans Barelang, tak jauh dari persimpangan arah Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dekat Jembatan Raja Ali Haji (Jembatan III).
Menariknya, tak tampak atau sulit ditemukan papan atau plang proyek yang menjelaskan peruntukan lahan tersebut.
Namun, terdapat beberapa papan kecil berukuran sekitar 50 x 50 cm yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Karsa Adhitama Persada (KAP) berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) No 220100533 yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Informasi mengenai rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di lokasi ini cukup mengejutkan, mengingat nama perusahaan dan proyek ini belum pernah disebut-sebut, tidak seperti proyek PLTS Terapung di Waduk Tembesi, Waduk Duriangkang, atau pabrik panel surya milik Vena Energy dan Atelier Solar Indonesia.
“Ya, infonya akan dibangun pembangkit tenaga surya (solar cell),” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi pada Jumat (11/04/2025).
Rencana pembangunan PLTS ini mulai mencuat ke publik saat Akhmad Rosano memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang.
Dalam keterangannya, Rosano—yang mengaku sebagai penerima kuasa dari PT KAP—menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan perusahaan fiktif dan memang tengah merintis pembangunan proyek panel surya di Setokok.
Pernyataan Rosano muncul sebagai tanggapan atas tudingan pegiat media sosial, Yusril Koto, yang mempertanyakan kejelasan status lahan seluas 105 hektare di lokasi lain yang juga disebut-sebut akan dibangun proyek PLTS.
Lokasi lahan yang dimaksud Yusril berjarak sekitar 2,5 km dari simpang BPBL, di mana di sana juga tengah terjadi pematangan lahan nan luas.
Isu ini memanas saat Yusril menyampaikan kritik di hadapan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat melakukan inspeksi mendadak terkait cut and fill tak berizin di kawasan Botania 1.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menuding adanya aktivitas cut and fill ilegal di Setokok, dan meminta pihak BP Batam bertindak adil dalam menindak pelanggaran.
Menanggapi berita yang beredar, Rosano membantah keras tudingan Yusril, dan menyebut bahwa aktivitas yang dilakukan PT KAP di atas lahan berstatus legal, dengan PL No 223100694 dari BP Batam. Ia bahkan menyatakan bahwa tidak ada kegiatan cut and fill di atas lahan seluas 105 hektare tersebut. “Dan dia bilang kita melakukan cut and fill. Padahal belum ada sama sekali kita melakukan tindakan di lapangan,” tegas Rosano dalam keterangannya.
Namun, pantauan langsung BatamNow.com di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan dengan PL No 223100694, tampak telah berlangsung kegiatan land clearing sebagai persiapan cut and fill.

Dan hal itu dibenarkan beberapa warga yang terdampak land clearing di sana lalu ditentang masyarakat sekitar yang terdampak.
“Ini perusahaan semena-mena dan meresahkan kami,” kata Raul salah seorang yang merasa resah akibat land clearing.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh BatamNow.com, Rosano tidak merespons pertanyaan secara substansi, melainkan hanya menanyakan identitas penanya.
Rosano pun diketahui telah melaporkan Yusril ke Polda Kepri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap PT KAP. (A/H)



