BatamNow.com – Pengamanan 10 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar, Nagoya, Batam, Sabtu (15/08/2026), memunculkan persoalan serius bagi citra pariwisata Batam.
Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga Cina, dua warga Singapura dan seorang warga Malaysia.
Mereka termasuk dalam 197 orang yang diamankan Bareskrim Polri dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian jenis kasino.
View this post on Instagram
Bagi wisatawan yang selama ini datang dan bermain di arena permainan yang beroperasi secara terbuka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan: bagaimana mereka dapat mengetahui suatu tempat yang telah lama beroperasi dan terbuka untuk umum ternyata diduga bermasalah secara hukum?
Sejumlah wisatawan asing bahkan disebut telah berulang kali datang dan bermain tanpa pernah mengalami persoalan.
Kondisi itu dapat membentuk persepsi bahwa aktivitas permainan tersebut legal, terlebih Batam merupakan kota tujuan wisata yang selama ini aktif mengundang wisatawan mancanegara.
Persepsi tersebut tentu berbeda dengan status hukum perjudian di Indonesia.
Jika wisatawan datang karena menganggap aktivitas di sebuah tempat legal, kemudian justru diamankan dalam penggerebekan, persoalannya bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepastian informasi bagi wisatawan.
Kondisi ini berpotensi menjadi persoalan reputasi. Wisatawan mancanegara dapat mempertanyakan mengapa tempat hiburan yang beroperasi terbuka dan mudah diakses tidak disertai informasi yang jelas mengenai batas antara permainan legal dan aktivitas yang dilarang.
Ardiwinata: Pemerintah Tidak Melegalkan Perjudian
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pemerintah jelas tidak melegalkan perjudian.
“Pemerintah jelas sekali melarang adanya seperti itu di Indonesia. Kita tidak melegalkan, tidak membenarkan,” ujarnya.

Ardiwinata juga menyebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sudah lama tidak mengeluarkan izin untuk gelper atau permainan ketangkasan. Menurut dia, kewenangan perizinan berada pada DPMPTSP.
“Sepengetahuan saya, dalam memberikan perizinan itu adalah PTSP,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan penting bagi sektor pariwisata Batam: jika tempat-tempat permainan beroperasi terbuka dan didatangi wisatawan asing, siapa yang memastikan wisatawan mengetahui status legalitas aktivitas di dalamnya?
Sebab, wisatawan asing tidak mungkin memahami seluruh regulasi perjudian dan permainan di Indonesia.
Mereka cenderung menilai legalitas dari fakta bahwa tempat tersebut terbuka, beroperasi lama, mudah ditemukan, serta tidak tampak sebagai aktivitas ilegal.
Karena itu, kasus 10 WNA yang ikut diamankan di Nine Stage bukan semata persoalan penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengawasan dan pemberian informasi mengenai legalitas tempat hiburan harus diperjelas agar wisatawan yang datang ke Batam tidak mengalami salah persepsi—datang sebagai wisatawan, tetapi justru berhadapan dengan proses hukum.
Jika persoalan serupa berulang, dampaknya dapat meluas pada kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap Batam sebagai destinasi wisata yang aman, jelas dan memiliki kepastian hukum. (A)

