BatamNow.com – Tokoh masyarakat Pulau Rempang, Galang, Gerisman Ahmad dimintai klarifikasi sekitar 5 jam oleh Ditreskrimum di Mapolda Kepri, Batam, hari ini, Senin (07/08/2023).
Pantauan BatamNow.com, Gerisman tiba di gedung Ditreskrimum Polda Kepri sekira pukul 09.47 dan langsung menuju Ruang Subdit 2 ditemani Karinus putra pertamanya yang membawa berkas mereka.
Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) ini keluar dari ruangan sekira pukul 12.00 untuk istirahat dan salat. Lalu, masuk kembali pukul 13.11 dan selesai sekira pukul 16.00.
Ditemui wartawan media ini, Senin sore, Gerisman menyebut bisa menjawab pertanyaan klarifikasi dari dua personel Ditreskrimum Polda Kepri dengan lugas.
“Lancar, semua bisa saya jelaskan. Memang bertanyanya enak, cuma mereka tak berani bilang sama saya bahwa akan dipindah akan digusur,” kata Gerisman kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (07/08) sore.
Menurutnya, ada juga klarifikasi soal legalitas Pantai Melayu, Rempang, yang juga tempat tinggal Gerisman.
“Kalau legalitas warga nggak ditanya, malah legalitas pariwisata di Pantai Melayu seolah-olah itu ilegal. Umpama kita ini tidak dapat izin, tidak bayar retribusi, saya menyangkal itu. Yang membuat ilegal itu pemerintah Batam ini sendiri, tak mau mengeluarkan perizinan kepada warga,” jelasnya.
Ditegaskan Gerisman, pengelolaan Pantai Melayu itu adalah secara swadaya masyarakat kampung di situ.
“Kita kan orang kampung bukan PT, CV atau UD. Kita kan swadaya masyarakat kampung, ada nggak Undang-undang yang melarang itu?” tanya Gerisman.
Di akhir wawancara, ketika ditanya soal undangan lanjutan dari Ditreskrimum Polda Kepri, Gerisman katakan belum ada kecuali dari Ditreskrimsus yang dijadwalkan pada Kamis (10/08).
“Katanya masih ada beberapa pertanyaan lagi dari Ditreskrimsus. Kalau saya nggak capek, saya datang Kamis,” ucapnya.
Kedatangan Gerisman ke Mapolda Kepri hari ini, Senin (07/08), didampingi sekitar 50 warga Rempang-Galang. “Sebenarnya banyak yang mau datang, tapi Pak Gerisman bilang tidak perlu dulu, segini pun sudah cukup” kata Riki warga Rempang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri mengirimkan surat Nomor B/697/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum perihal undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Gerisman.
Disebutkan dalam surat itu, bahwa penyelidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pemalsuan dan/atau pengancaman dan/atau pemerasan di Rempang, Galang, Kota Batam.
Sementara undangan dari Ditreskrimsus sebelumnya dengan surat Nomor B/185/VII/RES.5/2023/Ditreskrimsus untuk klarifikasi juga pada Selasa, 1 Agustus.
Gerisman dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Namun bagaimanapun permintaan klarifikasi warga ini sulit dipisahkan dari rencana investasi di 17.000 hektare lahan Pulau Rempang ditambah sebagian Galang, oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata.
Warga Rempang-Galang, menegaskan bahwa mereka mendukung investasi yang masuk ke sana. Tapi, jangan sampai menggusur atau merelokasi warga dari kampung tua bersejarah yang mereka huni turun temurun sejak 1834. (D)