BatamNow.com – Sebanyak 16 anak buah kapal (ABK) dari dua kapal, FuchangXing 1 dan MT Ashley, diamankan dalam operasi gabungan pengungkapan penyelundupan 800 kilogram (Kg) ketamin HCl. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 15 ABK lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Ke-16 ABK itu terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Myanmar, dan satu warga negara Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, satu tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 Kg ketamin tersebut.
Hasil Pengembangan Kasus 1,3 Ton dari MV King Sun
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Ditresnarkoba Polda Kepri.
Operasi tersebut berawal dari pengembangan kasus pengungkapan 1,3 ton ketamin HCl dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026.
Dari penyelidikan lanjutan, aparat menemukan dugaan adanya kapal lain yang menggunakan pola serupa, yakni FuchangXing 1, kapal jenis general cargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705.
“Operasi gabungan ini merupakan kolaborasi antara BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai RI dan Polda Kepulauan Riau. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko.
@batamnow Sebanyak 16 anak buah kapal (ABK) dari dua kapal, FuchangXing 1 dan MT Ashley, diamankan dalam operasi gabungan pengungkapan penyelundupan 800 kilogram (Kg) ketamin HCl. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 ABK lainnya masih berstatus sebagai saksi. Ke-16 ABK itu terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Myanmar, dan satu warga negara Taiwan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, satu tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 Kg ketamin tersebut. Hasil Pengembangan Kasus 1,3 Ton dari MV King Sun Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Ditresnarkoba Polda Kepri. Operasi tersebut berawal dari pengembangan kasus pengungkapan 1,3 ton ketamin HCl dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, aparat menemukan dugaan adanya kapal lain yang menggunakan pola serupa, yakni FuchangXing 1, kapal jenis general cargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705. “Operasi gabungan ini merupakan kolaborasi antara BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai RI dan Polda Kepulauan Riau. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko. Menurut Eko, kecurigaan terhadap FuchangXing 1 diperkuat hasil pemantauan Automatic Identification System (AIS). Dari pemantauan tersebut, ditemukan profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Salah satunya pada 13 Agustus 2026, ketika AIS FuchangXing 1 diketahui dimatikan. Enam hari kemudian, pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea dan Cukai RI untuk menyusun operasi pencegatan terhadap kedua kapal. Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,Satgas gabungan bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga Bintang 99 menuju titik pencegatan. Keesokan harinya, Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas berhasil mencegat dan melakukan boarding terhadap FuchangXing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. FuchangXing 1 kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam. Sementara itu, pengejaran terhadap MT Ashley dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Satgas menggunakan kapal BC 30002 dari Dermaga Lengkung Anambas menuju titik pencegatan. MT Ashley akhirnya berhasil di-intercept dan dilakukan boarding di wilayah perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya merupakan WNI turut diamankan. Pada Senin, 24 Agustus 2026, FuchangXing 1 tiba di perairan utara Lagoi dengan pengawalan BC 30005. Pengamanan kemudian diperkuat BC 20009 dan dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri sebelum kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Batam. Ketamin Dikemas dalam 40 Karung Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, alat komunikasi, hingga seluruh kompartemen FuchangXing 1. Hasilnya, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Ratusan bungkus tersebut disembunyikan di ruang bagian buritan kapal. “Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCl,” ujarnya. MT Ashley Tak Ditemukan Narkoba MT Ashley yang dikawal BC 30002 tiba di perairan Nongsa pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pengawalan kemudian diperkuat KRI 727 dan KRI Todak 631 TNI AL, BC 20011… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #fyp #batamtiktok ♬ original sound – BatamNow.com
Menurut Eko, kecurigaan terhadap FuchangXing 1 diperkuat hasil pemantauan Automatic Identification System (AIS). Dari pemantauan tersebut, ditemukan profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.
Salah satunya pada 13 Agustus 2026, ketika AIS FuchangXing 1 diketahui dimatikan.
Enam hari kemudian, pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea dan Cukai RI untuk menyusun operasi pencegatan terhadap kedua kapal.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,Satgas gabungan bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga Bintang 99 menuju titik pencegatan.
Keesokan harinya, Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas berhasil mencegat dan melakukan boarding terhadap FuchangXing 1 di wilayah perairan Anambas.
Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
FuchangXing 1 kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam.
Sementara itu, pengejaran terhadap MT Ashley dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Satgas menggunakan kapal BC 30002 dari Dermaga Lengkung Anambas menuju titik pencegatan.
MT Ashley akhirnya berhasil di-intercept dan dilakukan boarding di wilayah perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya merupakan WNI turut diamankan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, FuchangXing 1 tiba di perairan utara Lagoi dengan pengawalan BC 30005. Pengamanan kemudian diperkuat BC 20009 dan dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri sebelum kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Batam.
Ketamin Dikemas dalam 40 Karung
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, alat komunikasi, hingga seluruh kompartemen FuchangXing 1.
Hasilnya, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Ratusan bungkus tersebut disembunyikan di ruang bagian buritan kapal.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCl,” ujarnya.

MT Ashley Tak Ditemukan Narkoba
MT Ashley yang dikawal BC 30002 tiba di perairan Nongsa pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengawalan kemudian diperkuat KRI 727 dan KRI Todak 631 TNI AL, BC 20011, dua kapal cepat BC 1403 dan BC 10022, serta dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri.
Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh.
Namun, petugas tidak menemukan narkoba dari kapal tersebut.
Dari operasi ini, aparat menyita 800 kilogram ketamin HCL, satu unit kapal FuchangXing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.

Tak Berhenti di Satu Tersangka
Eko menegaskan, penyelidikan kasus tersebut belum berhenti pada satu tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di balik pengiriman ketamin tersebut.
“Prinsip penyelidikan adalah prinsip yang berkelanjutan. Jadi, apa yang kita temukan hari ini juga merupakan pengolahan data dan penyelidikan yang dilakukan jauh hari sebelumnya,” ujar Eko.
Ia mengatakan, hasil pendalaman nantinya akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Diduga Jaringan Internasional
Eko menyebut kasus tersebut berkaitan dengan jaringan internasional karena pergerakan kapal dan awak kapal melintasi wilayah laut internasional.
“Kenapa kita sebut jaringan internasional karena awak kapalnya, pergerakan, lintasannya semua berada di laut internasional,” katanya.
Untuk membongkar jaringan tersebut, aparat Indonesia juga berkoordinasi dengan penegak hukum dan mitra dari negara lain.
“Kita menjalin hubungan bilateral yang cukup bagus, sharing informasi, sharing bantuan penindakan seandainya ada warga negara kita yang terlibat di negara lain yang terkait dengan jaringan ini,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di luar Indonesia.
“Jadi aktor intelektual ada, tapi tidak berada di negara kita. Masih diolah oleh beberapa counterpart kita yang ada di luar negeri, baik itu di Malaysia, Singapura, Cina dan lain-lain sebagainya,” ungkapnya.
Terkait dugaan apakah Indonesia merupakan negara tujuan pengiriman ketamin tersebut atau hanya menjadi jalur transit, Eko menegaskan bahwa aparat tetap melakukan penindakan selama barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dan ditemukan adanya tindak pidana.
“Kita tidak bisa berhipotesa, selama itu masuk ke wilayah Indonesia kita melakukan penindakan,” tegasnya.
Menurut Eko, dalam jaringan narkoba internasional, tujuan akhir pengiriman tidak selalu diketahui sejak awal.
“Terkadang ada yang hanya lewat, terkadang ada tujuan. Tentu pemain-pemain ini kan tidak mungkin secara gamblang atau secara mudah itu intensinya, tujuannya,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, para pelaku bisa saja baru menentukan tujuan pengiriman pada tahap akhir perjalanan.
“Kadang mereka dikendalikan atau diputus menunggu lima menit terakhir, ke mana harus mereka meluncur, ke mana mereka harus komunikasi, siapa yang akan mengambil mereka dan lain-lain,” katanya.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan tersebut membutuhkan pendalaman intelijen yang melibatkan berbagai negara.
“Itu tentu memerlukan pendalaman human intelligence dan teknointelijen yang melibatkan counterpart negara lain,” pungkasnya.

WLC Terancam 12 Tahun Penjara
Atas kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Sementara 15 awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi dan telah diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran. (H)

