BatamNow.com – PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini dalam sorotan atas kerja sama pemanfaatan (KSP) Pasar Induk di Sei Jodoh.
Musababnya, direktur utama sekaligus pemilik saham terbesar senilai Rp 12 miliar atau 50 persen di PT UJKM, Yuwanky (67) menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet yang diungkap Mabes Polri.
Yuwanky juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal narkotika.

Berikut data PT UJKM berdasarkan profil terakhir pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI:
Nama Perseroan: USAHA JAYA KARYA MAKMUR
Nama Singkatan:
Nomor SK Pengesahan: AHU-0057830.AH.01.02.Tahun 2024
Tanggal SK: 12 September 2024
Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.09-0251082Tanggal
SP Data Perseroan: 12 September 2024
Data PerseroanJenis Perseroan: PMDN Non Fasilitas
Jangka Waktu Perseroan: Tidak Terbatas
Status Perseroan: Tertutup
Perubahan Data Notaris
Kedudukan Perseroan
Alamat: JL. Taja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten: Kota Batam
Provinsi: Kepulauan Riau
Maksud dan Tujuan
Daftar Kegiatan Usaha
Data KBLI Tahun: 2020
1. Kode KBLI 52101
Judul KBLI: Pergudangan dan Penyimpanan
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
2. 55110 — Hotel Bintang
Uraian KBLI : Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
3. 55193 — Vila
Uraian KBLI : Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
4. 55199 — Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 s.d. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
5. 56101 — Restoran
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
6. 56102 — Rumah/Warung Makan
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
7. 56103 — Kedai Makanan
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
8. 68111 — Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. (Tim)

