Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam

25/Agu/2026 11:49
Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyaksikan sandar perdana KM Kelud di pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Minggu (08/12/2024). (F: BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Yuwanky (67), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sebagai tersangka bandar narkoba, tercatat memiliki kepemilikan saham di dua perusahaan yang masing-masing menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pria kelahiran Selat Panjang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika periode 2023-2026.

Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (F: ist)

Kabur ke Singapura

Yuwanky diduga melarikan diri atau kabur ke Singapura setelah penggerebekan di tiga THM grup Hotel Planet Holiday oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri merilis jumlah peredaran ekstasi di ketiga THM tersebut mencapai 40.000 butir per bulan.

Bila diestimasindengan harga eceran diperkirakan Rp 700.000 per butir atau dirata-ratakan Rp 28 M sebulan.

Penetapan DPO Yuwanky menyusul ditangkapnya tersangka Basri Lewaimang yang sempat kabur ke Malaysia.

Polri menyebut Basri diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Penetapan Basri sebagai DPO merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di bawah jaringan Planet di Batam, yakni P1, P2, dan P3.

@batamnow Setelah Basri Lewaimang, kini giliran Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam yang juga merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri. Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, saat ini Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura dan sedang dalam pengerjaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Yuwanky diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi periode tahun 2023 s.d tahun 2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centre Blok A1-2, Kec. Lubuk Baja, Batam Kota, Pov. Kepulauan Riau, dengan tersangka atas nama saudara DEKY Dkk, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tanggal 14 Agustus 2026. Kemudian ia juga diduga melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus Narkotika,” begitu isi kalimat dalam dokumen DPO Yuwanky. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batam #fyp #batamtiktok #batampunyacerita #polri #polisiindonesia ♬ Breaking news 1 – Noborobi

Kepemilikan Saham di PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM)

Yuwanky tercatat sebagai pemilik saham terbesar senilai Rp 12 miliar di PT UJKM, perusahaan mitra Pemerintah Kota Batam dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset di pembangunan Pasar Induk Jodoh.

Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP diperkirakan bernilai sekitar Rp 85 miliar.

PT Usaha Jaya Karya Makmur diumumkan sebagai pemenang tender mitra KSP BMD pada aset tanah Pemko Batam di Pasar Induk Jodoh. (F: Dok. Sekretariat Daerah Kota Batam)

Kepemilikan Saham di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Yuwanky juga menjabat direktur utama (Dirut) sekaligus pemegang saham terbesar di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.

Berdasarkan SK Pengesahan AHU-0081493.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024, Yuwanky memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada Batu Ampar itu.

Dengan nilai per lembar Rp 500.000, total kepemilikan saham Yuwanky mencapai Rp 113,66 miliar atau 40 persen dari seluruh modal ditempatkan yang berjumlah Rp 284,15 miliar. Selain itu, modal disetor perusahaan juga berupa tanah dan bangunan pelabuhan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar.

Enam pengurus dan pemegang saham lainnya, termasuk inisial ES dan CS sebagai direktur, DS komisaris utama, HS dan HSS sebagai komisaris, serta K, masing-masing memegang 56.830 lembar saham senilai Rp 28.415.000.000.

Jejak Kerja Sama dengan BP Batam

Pelabuhan Bintang 99 yang dikelola PT Bintang Sembilan Sembilan Persada memiliki jejak Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selama 30 tahun.

Pelabuhan tersebut kini menjadi dermaga naik-turun penumpang kapal Pelni sejak 8 Desember 2024, setelah berpindah dari Pelabuhan Kargo Batu Ampar milik BP Batam di era kepemimpinan Muhammad Rudi.

Baca Juga:  Menguji Klaim Pemko Batam: Benarkah Kasus Yuwanky Tak Berimbas pada Proyek Pasar Induk?

Berdasarkan laman bpbatam.go.id, pengembangan Terminal 99 Persada merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Batam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009.

Sebelum era ex-officio, saat Kepala BP Batam dijabat Lukita Dinarsyah Tuwo, telah diteken perjanjian kerja sama dengan PT Bintang Sembilan Sembilan Persada mengenai peningkatan daya saing pelabuhan Batam terhadap transhipment perdagangan internasional.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Planet Holiday Hotel Batam, Kamis (27/12/2018).

Saat itu, Yuwanky yang menjabat Direktur PT Bintang Sembilan Sembilan Persada menjelaskan bahwa poin utama KSO adalah pemisahan fungsi pelabuhan kargo dan kontainer.

Yuwanky selain tersangka bandar peredaran narkoba, juga ditersangkakan tindak pidana pencucian uang.

@batamnow Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan persoalan hukum yang menjerat Yuwanky, Direktur Utama PT Usaha Karya Jaya Mandiri (UJKM) selaku pemenang tender pengelolaan Pasar Induk Jodoh, tidak berkaitan dengan proses kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk yang telah dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hal itu disampaikan Amsakar kepada wartawan di lobi DPRD Kota Batam, Senin (24/08/2026),  menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Yuwanky yang saat ini menjadi DPO. “Ya, terkait dengan persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja dan kita hormati,” ujar Amsakar. Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat direktur perusahaan tersebut merupakan hal yang berbeda dengan proses pengelolaan Pasar Induk Jodoh yang telah melalui tahapan panjang dan melibatkan sejumlah lembaga negara. Amsakar menjelaskan, pembahasan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh telah dilakukan sejak Januari hingga Maret lalu. Pemko Batam, kata dia, meminta bantuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menghitung nilai aset, serta melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses penilaian. “Soal pasar induk itu dua hal yang berbeda. Pasar Induk itu, enggak salah saya, Januari Februari Maret. Maret, artinya sudah satu semester yang lalu. Prosesnya kita minta dari LMAN (Lembaga Manajemen dan Aset Negara) untuk membantu memperhitungkan asetnya lalu kita minta juga dari KPKNL,“ jelasnya. Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa Pasar Induk Jodoh perlu dimanfaatkan agar dapat memberikan keseimbangan terhadap harga pasar. “Mengapa pasar induk itu perlu dibuat? Sudah dua kali direncanakan tapi support DAK belum dapat sampai kemudian pasar induk itu dipagari, kemudian pasar induk itu dirobohkan. Nah aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu-begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar. Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif, sudah dibahas sesuai dengan standar kepatutan Permendagri No 19 Tahun 2016,” lanjutnya. Ia menegaskan, seluruh proses telah dibahas secara objektif dan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahkan, dalam penyusunan dan pematangan dokumen kontrak, Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam. “Pada saat mematangkan dokumen kontraknya, kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam. Rekan-rekan di Kejari juga menjadi bahagian untuk dalam proses pematangan dokumennya,” ujarnya. Amsakar juga menepis anggapan bahwa persoalan hukum yang menimpa pimpinan perusahaan otomatis harus menghentikan proyek yang sedang berjalan. “Tidak ada pengaruh itu direktur utama. Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana misalnya ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet ribet amat. Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa ya proses ini berlanjut,” tegasnya. Ia mengatakan, Pemko Batam saat ini lebih berfokus pada perkembangan dan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh. “Karena kami berbicara dengan asetnya bagaimana perkembangannya. Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” kata Amsakar. Peserta Lelang Sebatang Kara Amsakar menjelaskan bahwa perusahaan Yuwanky yakni PT UJKM merupakan peserta “sebatang kara” dalam lelang KSP aset Pasar Induk Jodoh. “Mengapa dia terpilih lelang? Pertama, sebatang kara lalu lelang kedua pesertanya sebatang kara. Pesertanya sebatang kara yang terakhir itu beliaunya. Nah karena itu ketentuannya, kalau sudah dua kali lelang, masih satu peserta sudah dapat difinalkan. Kalau sebelumnya harus sampai tiga kali,” jelasnya. Amsakar menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh masih berjalan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak. “Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” ujarnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Respons Pemerintah di Kasus Yuwanky

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat Yuwanky tidak berkaitan dengan proses KSP aset Pasar Induk Sei Jodoh yang dijalankan Pemko Batam.

“Tidak ada pengaruh itu direktur utama. Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana, misalnya, ya kita hentikan kerja samanya. Tidaklah ribet-ribet amat,” ujarnya.

Amsakar menambahkan bahwa pembahasan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh telah melibatkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, BP Batam hingga berita ini diturunkan belum merespons konfirmasi BatamNow.com terkait KSO Pelabuhan Bintang 99 dengan status tersangka Yuwanky. (Tim)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ini Data AHU PT Usaha Jaya Karya Makmur Mitra Pemko Batam di KSP Pasar Induk Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com