Ini Data AHU PT Usaha Jaya Karya Makmur Mitra Pemko Batam di KSP Pasar Induk Jodoh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Data AHU PT Usaha Jaya Karya Makmur Mitra Pemko Batam di KSP Pasar Induk Jodoh

25/Agu/2026 11:46
Yuwanky DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam Koordinasikan dengan Tim Hukum

PT Usaha Jaya Karya Makmur diumumkan sebagai pemenang tender mitra KSP BMD pada aset tanah Pemko Batam di Pasar Induk Jodoh. (F: Dok. Sekretariat Daerah Kota Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini dalam sorotan atas kerja sama pemanfaatan (KSP) Pasar Induk di Sei Jodoh.

Musababnya, direktur utama sekaligus pemilik saham terbesar senilai Rp 12 miliar atau 50 persen di PT UJKM, Yuwanky (67) menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet yang diungkap Mabes Polri.

Yuwanky juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal narkotika.

Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (F: ist)

Berikut data PT UJKM berdasarkan profil terakhir pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI:

Nama Perseroan: USAHA JAYA KARYA MAKMUR

Nama Singkatan:

Nomor SK Pengesahan: AHU-0057830.AH.01.02.Tahun 2024

Tanggal SK: 12 September 2024

Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.09-0251082Tanggal

SP Data Perseroan: 12 September 2024

Data PerseroanJenis Perseroan: PMDN Non Fasilitas

Jangka Waktu Perseroan: Tidak Terbatas

Status Perseroan: Tertutup

Perubahan Data Notaris

Kedudukan Perseroan

Alamat: JL. Taja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar

Kabupaten: Kota Batam

Provinsi: Kepulauan Riau

Maksud dan Tujuan

Daftar Kegiatan Usaha

Data KBLI Tahun: 2020

1. Kode KBLI 52101

Judul KBLI: Pergudangan dan Penyimpanan

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

2. 55110 — Hotel Bintang

Uraian KBLI : Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

3. 55193 — Vila

Uraian KBLI : Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.

Baca Juga:  Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh?

4. 55199 — Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 s.d. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).

5. 56101 — Restoran

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

6. 56102 — Rumah/Warung Makan

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

7. 56103 — Kedai Makanan

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.

8. 68111 — Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Uraian KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. (Tim)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa di Dewan Pers dan Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya

Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam

Berita Selanjutnya
Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam

Selain di PT UJKM, Yuwanky DPO Kasus Narkoba Pemilik Saham Rp 113,6 M di PT Bintang 99 Persada Mitra KSO BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com