BatamNow.com – Keluarga mendiang Bripda Natanael Simanungkalit mempertanyakan transparansi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika.
Pihak keluarga mengaku tidak dilibatkan dalam persidangan dan baru mengetahui putusan melalui pemberitaan media.
Kuasa hukum keluarga Bripda Natanael, Sudirman Situmeang, menilai hal tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolda yang sebelumnya menjanjikan penanganan perkara secara transparan dan pelibatan keluarga dalam sidang kode etik.
“Berarti sudah jelas tidak ada transparansi dalam hal ini. Dari dulu kami akan diikutkan dalam sidang kode etik, tahu-tahu sudah ada putusan. Putusan itu saya dapat dari saudara-saudara media,” ujar Sudirman usai persidangan.
@batamnow Keluarga mendiang Bripda Natanael Simanungkalit mempertanyakan transparansi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika. Pihak keluarga mengaku tidak dilibatkan dalam persidangan dan baru mengetahui putusan melalui pemberitaan media. Kuasa hukum keluarga Bripda Natanael, Sudirman Situmeang, menilai hal tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolda yang sebelumnya menjanjikan penanganan perkara secara transparan dan pelibatan keluarga dalam sidang kode etik. “Berarti sudah jelas tidak ada transparansi dalam hal ini. Dari dulu kami akan diikutkan dalam sidang kode etik, tahu-tahu sudah ada putusan. Putusan itu saya dapat dari saudara-saudara media,” ujar Sudirman usai persidangan. Ia mempertanyakan alasan keluarga tidak dilibatkan, padahal sebelumnya telah ada komunikasi mengenai keterlibatan mereka dalam proses sidang etik. Menurut Sudirman, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga yang masih menginginkan kejelasan dalam penanganan perkara kematian Bripda Natanael. “Berarti seolah-olah semakin gelap permasalahan ini, semakin ditutupi,” tegasnya. Sudirman mengakui, secara regulasi tidak ada kewajiban bagi kepolisian untuk menghadirkan keluarga dalam sidang kode etik. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata ketentuan formal, melainkan komitmen yang sebelumnya disampaikan Kapolda kepada keluarga korban. “Memang peraturan itu tidak diharuskan keluarga ikut dalam sidang kode etik. Tetapi karena ini suatu komitmen Bapak Kapolda kemarin, bahwa ini akan diungkap secara terang benderang, dan beliau yang menjanjikan kepada kami, baik secara lisan maupun secara tulisan, jika dilakukan kode etik, kami harus diikutkan,” ungkapnya. Keluarga Belum Mendapat Informasi Perkembangan Sidang Selain mempersoalkan tidak dilibatkan dalam persidangan, keluarga Bripda Natanael mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai personel lain yang dimohonkan untuk menjalani sidang kode etik. Sudirman menyebut, berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima dari Propam, terdapat sejumlah personel yang dimohonkan menjalani sidang etik, termasuk komandan peleton (Danton) dan perwira pengawas (Pawas). Saat itu, keluarga mendapat informasi bahwa permohonan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan perkembangannya disampaikan kepada mereka. Namun, sebelum menerima pemberitahuan lebih lanjut, keluarga justru mengetahui bahwa sidang telah digelar dan putusan sudah dijatuhkan. “Kemarin itu informasinya, ada Danton-nya, ada Pawas-nya. Memang kita mohonkan untuk disidang kode etik. Dan mereka mengatakan akan segera dan akan diberitahu kepada keluarga. Kok tiba-tiba sekarang sudah ada putusannya? Kita juga jadi tanda tanya besar,” katanya. Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penegakan kode etik terhadap personel yang dinilai berkaitan dengan perkara kematian Bripda Natanael. Siapkan Surat ke Kapolda hingga Mabes Polri Atas persoalan tersebut, Sudirman menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke tingkat pusat. Langkah awal yang akan ditempuh adalah menyurati Kapolda untuk meminta penjelasan mengenai alasan keluarga tidak dilibatkan dalam sidang kode etik. Jika tidak mendapat penjelasan yang memadai, pihaknya berencana meneruskan persoalan tersebut ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI. “Karena itu mungkin kami akan bersurat dulu nanti kepada Kapolda kenapa kami tidak diikutkan. Bahkan akan saya coba melanjutkannya sampai ke Kapolri,” ujarnya. Ia menegaskan, pengaduan ke lembaga legislatif menjadi salah satu opsi apabila persoalan tersebut tidak mendapat penyelesaian yang jelas. “Terpaksa akan saya naikkan ke Komisi 3 perkara ini,” tegasnya. Sudirman menyebut, pihaknya kemungkinan akan menyampaikan persoalan itu terlebih dahulu ke Mabes Polri sebelum melanjutkan pengaduan ke Komisi III DPR RI… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Ia mempertanyakan alasan keluarga tidak dilibatkan, padahal sebelumnya telah ada komunikasi mengenai keterlibatan mereka dalam proses sidang etik.
Menurut Sudirman, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga yang masih menginginkan kejelasan dalam penanganan perkara kematian Bripda Natanael.
“Berarti seolah-olah semakin gelap permasalahan ini, semakin ditutupi,” tegasnya.
Sudirman mengakui, secara regulasi tidak ada kewajiban bagi kepolisian untuk menghadirkan keluarga dalam sidang kode etik. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata ketentuan formal, melainkan komitmen yang sebelumnya disampaikan Kapolda kepada keluarga korban.
“Memang peraturan itu tidak diharuskan keluarga ikut dalam sidang kode etik. Tetapi karena ini suatu komitmen Bapak Kapolda kemarin, bahwa ini akan diungkap secara terang benderang, dan beliau yang menjanjikan kepada kami, baik secara lisan maupun secara tulisan, jika dilakukan kode etik, kami harus diikutkan,” ungkapnya.
Keluarga Belum Mendapat Informasi Perkembangan Sidang
Selain mempersoalkan tidak dilibatkan dalam persidangan, keluarga Bripda Natanael mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai personel lain yang dimohonkan untuk menjalani sidang kode etik.
Sudirman menyebut, berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima dari Propam, terdapat sejumlah personel yang dimohonkan menjalani sidang etik, termasuk komandan peleton (Danton) dan perwira pengawas (Pawas).
Saat itu, keluarga mendapat informasi bahwa permohonan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan perkembangannya disampaikan kepada mereka.
Namun, sebelum menerima pemberitahuan lebih lanjut, keluarga justru mengetahui bahwa sidang telah digelar dan putusan sudah dijatuhkan.
“Kemarin itu informasinya, ada Danton-nya, ada Pawas-nya. Memang kita mohonkan untuk disidang kode etik. Dan mereka mengatakan akan segera dan akan diberitahu kepada keluarga. Kok tiba-tiba sekarang sudah ada putusannya? Kita juga jadi tanda tanya besar,” katanya.
Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penegakan kode etik terhadap personel yang dinilai berkaitan dengan perkara kematian Bripda Natanael.
Siapkan Surat ke Kapolda hingga Mabes Polri
Atas persoalan tersebut, Sudirman menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke tingkat pusat.
Langkah awal yang akan ditempuh adalah menyurati Kapolda untuk meminta penjelasan mengenai alasan keluarga tidak dilibatkan dalam sidang kode etik. Jika tidak mendapat penjelasan yang memadai, pihaknya berencana meneruskan persoalan tersebut ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
“Karena itu mungkin kami akan bersurat dulu nanti kepada Kapolda kenapa kami tidak diikutkan. Bahkan akan saya coba melanjutkannya sampai ke Kapolri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengaduan ke lembaga legislatif menjadi salah satu opsi apabila persoalan tersebut tidak mendapat penyelesaian yang jelas.
“Terpaksa akan saya naikkan ke Komisi 3 perkara ini,” tegasnya.
Sudirman menyebut, pihaknya kemungkinan akan menyampaikan persoalan itu terlebih dahulu ke Mabes Polri sebelum melanjutkan pengaduan ke Komisi III DPR RI.
Bagi keluarga Bripda Natanael, persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya kewajiban menghadirkan keluarga dalam sidang etik. Mereka menuntut kejelasan atas komitmen keterbukaan yang sebelumnya dijanjikan, termasuk alasan tidak adanya pemberitahuan mengenai persidangan dan putusan yang dijatuhkan.
Hingga kini, keluarga masih menunggu penjelasan kepolisian mengenai tidak dilibatkannya mereka dalam proses sidang kode etik tersebut. (H)

