BatamNow.com – Realisasi pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum (TJU) Kota Batam baru mencapai Rp 13,26 miliar hingga Oktober atau sekitar 33,17 persen dari Rp 40 miliar target tahun 2026. (Data Siependa – APBD Perubahan Kota Batam)
Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, capaian tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengelolaan parkir dan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Di tengah rendahnya realisasi itu, penjualan stiker parkir berlangganan yang diharapkan mendongkrak penerimaan juga belum menunjukkan capaian yang sebanding dengan target retribusi tahunan.

Penjualan September 249 Stiker
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (Ka UPTD) Parkir Dishub Kota Batam, Samuel Eksaudi Tambunan, mengatakan penjualan stiker parkir berlangganan meningkat setelah kebijakan diskon diberlakukan pada September 2026.
Menurut Samuel, penjualan pada Agustus berada di kisaran Rp 20 juta dan meningkat menjadi sekitar Rp 70 juta pada penutupan buku September.
“Setelah di-launching (September) kenaikannya dari bulan lalu. Penjualan dari stiker itu lebih kurang di sekitaran Rp 20-an juta. Tutup buku di bulan sembilan kemarin itu di angka Rp 70-an juta,” kata Samuel saat dikonfirmasi BatamNow.com lewat whatsApp, Jumat (23/10/2026).
Ia menyebutkan, sebanyak 249 stiker terjual selama September, terdiri atas 21 stiker kendaraan roda dua, 199 stiker kendaraan roda empat, dan 29 stiker kendaraan roda enam.
Sementara itu, penjualan Oktober masih berlangsung. Berdasarkan data sementara yang dilihatnya pada pekan sebelumnya, jumlah stiker yang terjual telah mencapai 205 lembar.
Samuel mengatakan Dishub melakukan sosialisasi melalui media sosial, membuka stan di pusat perbelanjaan pada akhir pekan, serta menawarkan program tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengikuti program berlangganan tersebut. Dishub, katanya, turut berkoordinasi dengan OPD lain untuk memperluas partisipasi.
“Karena sifatnya tidak bisa memaksa, jadi kita hanya bisa menyuarakan untuk membeli stikernya,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub belum cukup hanya mengandalkan kegiatan sosialisasi.
Dengan realisasi retribusi yang masih jauh dari target, Dishub Batam belum menjelaskan target penjualan stiker yang ditetapkan, berapa jumlah kendaraan yang menjadi sasaran, serta seberapa besar tambahan penerimaan yang diharapkan dari kebijakan diskon tersebut.
UPTD Parkir Klaim Penerimaan Naik Jadi Rp 1,8 Miliar
Samuel juga mengklaim penerimaan dari penagihan kepada wajib retribusi mandiri meningkat dari sekitar Rp 900 juta ketika ia mulai menjabat pada pertengahan Agustus menjadi Rp 1,8 miliar pada penutupan buku September 2026.
Namun catatan BatamNow.com, parkir mandiri menjadi temuan BPK pada tahun 2024-2005. Menurut BPK parkir mandiri belum diatur mekanisme.
Ia mengatakan peningkatan pendapatan parkir mandiri didukung validasi data, pembentukan tim reaksi cepat (TRC), dan peningkatan penagihan kepada wajib retribusi.
“Inilah kerja kami, yang saya kerjakan pagi siang malam. Dari awal saya masuk, terus satu bulan saya genjot naik di angka Rp 1,8 miliar,” kata Samuel.
Namun Samuel tidak mengungkap apakah angka Rp 1,8 miliar itu merupakan penerimaan bulanan, akumulasi penagihan, atau kategori penerimaan tertentu.
Samuel juga belum mengungkapkan secara rinci pendapatan retribusi parkir ini setiap bulan.
Kadishub Dituding Jarang Masuk Kantor
Di tengah persoalan pencapaian target retribusi, beredar informasi di lingkungan Pemko Batam yang mempertanyakan kehadiran Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra dalam memimpin jajarannya.
Leo disebut-sebut hanya masuk kantor pada hari Senin, sementara empat hari kerja lainnya diduga jarang hadir. Informasi tersebut bahkan dituding telah berlangsung sejak Leo memimpin Dishub Batam.
“Jika benar, persoalan itu bukan sekadar menyangkut kehadiran seorang pejabat, melainkan juga efektivitas kepemimpinan dan pengawasan terhadap organisasi yang bertanggung jawab mengelola salah satu sumber pendapatan daerah,” kata Panahtaan SH.
Panahatan adalah Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Ia katakan, sikap tidak merespons permintaan konfirmasi memicu pertanyaan mengenai kehadiran dan pelaksanaan fungsi kepemimpinannya belum terjawab.
“Sebagai pejabat publik, Kadishub semestinya memberikan penjelasan terbuka, terutama ketika kinerja instansinya menjadi sorotan akibat rendahnya realisasi pendapatan,” katanya.
BatamNow.com telah dua kali meminta konfirmasi kepada Leo Putra. Klarifikasi pertama melalui WhatsApp.
Klarifikasi kedua lewat surat resmi yang dikirim ke kantor Dishub di Jl. Jenderal Sudirman No.3, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam
Namun hingga berita ini disusun, Leo belum memberikan tanggapan.
Apakah surat klarifikasi belum direspons karena Kadishub tak masuk kantor, belum diperoleh keterangan.
Ka UPTD Parkir Membantah
Atas nama Kadishub, Samuel Eksaudi Tambunan membantah informasi yang menyebut Leo Putra hanya masuk kantor setiap Senin.
“Enggaklah, setiap hari datang kok,” tulis Samuel lewat pesan WhatsApp-nya.
Ia menjelaskan, ruang kerja di kantor Dishub Batam sedang mengalami penyesuaian karena salah satu bidang menjalani renovasi.
Ruang kerja sementara dialihkan ke aula, sedangkan ruang sekretariat berada di bagian depan, berdekatan dengan ruang kepala dinas dan sekretaris dinas.
Menurut Samuel, kondisi tersebut kemungkinan memunculkan persepsi bahwa kepala dinas jarang berada di kantor. “Pak Kadis masuk kok, cuma itu tadi karena ruangannya sedang renovasi jadi sekarang pakai aula untuk ruangan kerja,” ujarnya.
Samuel pun mengungkapkan ia diminta Kadishub untuk memberi keterangan kepada BatamNow.com sekalian membantah informasi yang beredar terkait tudingan sering tidak hadirnya Kadishub di kantornya.
Meski begitu bantahan Samuel belum disertai data kehadiran atasannya itu. (A/Red)

