Isu Petinggi Negara di Zona 99! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Isu Petinggi Negara di Zona 99!

30/Jan/2020 16:17
Isu Petinggi Negara di Zona 99!

Lahan eks PT Persero di Zona 99, Batu Ampar, Batam. (F.batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Episode Sengkarut Lahan di Batam

KASUS ”Zona 99” salah satu yang bergelayut pada sengkarut lahan di BP Batam. Selubung semakin tersibak, sebagaimana ditulis :batamnow: edisi 28 Januari ”Fakta Sengkarut Lahan di Batam, UWTO Gratis Zona 99”.

Gonjang-ganjing lahan seluas 9,9 hektar di kawasan Batu Ampar itu (Sebutan Zona 99, karena luas lahan itu) tabir modusnya, tampak sudah.

Bahkan, meski belum terkonfirmasi, seorang Pejabat Tinggi Negara (PTN) dan seorang konglomerat ternama pun disebut-sebut di pusaran Zona 99.

Lahan eks PT Persero di Zona 99, Batu Ampar, Batam. (F.batamnow.com)

Bahkan para jenderal yang purnawirawan diisukan ikut mengintervensi di sana.
Soal isu para pejabat negara ini, sebenarnya, tak asing lagi selama ini. Sudah klasik.

Tak kecuali di Zona 99, di hamparan lahan di Kecataman Batu Ampar eks sewaan PT Persero Batam itu.

Lahan yang kini masalahnya menggelinding, menambah deretan kasus-kasus lahan lainnya.

Syahdan, di Tahun 1986, PT Persero Batam mendapat alokasi lahan seluas 99.000 meter persegi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam). Lahan dengan masa sewa 30 tahun yang berakhir 2016.

Kemudian pihak BP Batam menolak permohonan perpanjangan pihak PT Persero. Tapi antara 2018 sampai 2019, BP Batam mengalokasikan lahan eks Persero ke pihak lain.

Ada tiga perusahan yang mendapat alokasi, yakni ke PT PHUS seluas 2 hektar, PT CBP dengan 2 hektar, dan PT A 2 hektar.

Sementara sisa sekitar empat dari 9,9 hektar, isu disebut-sebut untuk jatah seorang PTN.

Belum tuntas proses pengalokasian lahan itu, muncul ancaman pembatalan kepada tiga perusahan tadi dari BP sendiri.

Padahal kewajiban para pemohon, semisal melunasi Uang Wajib Tahunan (UWT) yang bernilai miliaran rupiah untuk 30 tahun, sudah ditunaikan. Tapi proses administrasi kelanjutan pengalokasian lahan itu tak kunjung selesai.

”Kami pun terkejut, lahan yang sudah dialokasikan secara prinsip mau dianulir, tanpa kesalahan. Kami pun melawan,” ujar salah satu dari tiga perusahan itu.

batam.now

Koran Digital
Seputar Kepri-Batam dalam Satu Klik
Paid promote/iklan (WA: +6285263747755)

Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi s Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi sorotan. Sebidang tanah kosong seluas sekitar 8,8 hektare di kawasan Baloi Kolam bahkan ditawarkan secara terbuka untuk dijual.

Pantauan di loasi, pengumuman penjualan lahan itu lewat spanduk yang ditempel pada dinding bukit di tepi Jalan Jenderal Sudirman, persis di sebelah kiri sebelum Laluan Madani bila dari arah Simpang Indomobil, Lubuk Baja.

Padahal, secara prinsip, lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pemohon untuk suatu peruntukan harus dimanfaatkan sesuai rencana dan ketentuan pemanfaatan lahannya.

Kawasan Baloi Kolam sendiri memiliki lahan sekitar 120 hektare yang disebut telah lama belum dimanfaatkan secara optimal.

Jika lahan strategis di tengah kota tersebut segera dikembangkan sesuai peruntukannya, tentu berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan belum juga dievaluasi atau dicabut alokasinya oleh BP Batam?

Terlebih, belakangan BP Batam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan atau lahan terlantar.

Dikabarkan hampir 150 perizinan alikasi lahan akan dicabut.

Apakah lahan yang kini ditawarkan untuk dijual tersebut termasuk dalam objek evaluasi? Ini yang perlu dijelaskan BP Batam?

Secara ekonomi pertanahan, spekulasi lahan terjadi ketika hak atau alokasi atas tanah lebih berorientasi pada kenaikan nilai ekonomis dan keuntungan dari transaksi, bukan pada pemanfaatan produktif sesuai peruntukannya.

Salah satu pola yang perlu diawasi adalah lahan yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

Kemudian dikaveling atau dialihkan kepada pihak lain dengan nilai jual jauh di atas biaya perolehan awal, tanpa adanya pembangunan atau kegiatan produktif sebagaimana peruntukan semula.

Jika pola semacam ini terjadi secara luas, lahan yang seharusnya menjadi instrumen penggerak investasi justru dapat berubah menjadi komoditas spekulatif.

Fenomena inilah yang perlu mendapat perhatian serius BP Batam...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #bpbatam
Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Indonesia periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV APPEKNAS 2026 yang digelar di Hotel Shankee Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/08/2026).

Munas IV APPEKNAS mengangkat tema “Transformasi Badan Usaha Kontraktor yang Adaptif, Profesional, dan Berintegritas sebagai Pilar Utama Kemajuan Industri Konstruksi Indonesia”.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepolisian RI, LPJK, BUMN, KADIN Indonesia, asosiasi dan organisasi terkait, badan usaha jasa konstruksi, serta jajaran Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, pengurus DPN, perwakilan provinsi, kabupaten/kota, para senior, mitra, dan keluarga besar APPEKNAS.

Munas IV menjadi forum tertinggi organisasi dengan sejumlah agenda strategis, di antaranya pengesahan perubahan AD/ART APPEKNAS, pemilihan dan pengesahan Ketua Umum periode 2026–2031, pengesahan Indonesia Construction Blueprint 2031, serta pengesahan program besar APPEKNAS menuju “Rumah Besar Konstruksi 2031”.

Dalam Munas tersebut, APPEKNAS juga meluncurkan Appeknas Telkomsel Kisel-Digital Platform Triangle sebagai platform ekosistem yang mempertemukan project owner, kontraktor, dan pemasok (supplier) dalam industri konstruksi.

Selain itu, dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara APPEKNAS, Politeknik Inovasi Nusantara (POLTEVARA), dan sejumlah mitra dari sektor teknologi, pendidikan, bisnis, serta industri.

Para mitra APPEKNAS itu antara lain: PT Valid Data Solusi, PT BRCC Indonesia Perkasa, Multimedia Nusantara Politeknik, Yayasan Surya Kirana Indonesia, PT Solusi Bisnis Jalanin Aja Dulu, PT DeGadai Solusi Digital, Kisel Telkomsel.

Sementara mitra Poltevara antara lain: PT Focus Inter Media, PT BRCC Indonesia Perkasa, IDEA Net, Multimedia Nusantara Politeknik, dan PT Solusi Bisnis Jalanin Aja dUlu.

Dalam sambutannya setelah terpilih, Fandy Iood menegaskan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #appeknas #kontraktor
Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Ma Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Pub & KTV Planet 3.0 (P3) Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berlanjut.

Bukan hanya area HH Club Planet 3.0 yang berada di Komplek Nagoya City Center yang dipasangi garis polisi (police line).

Demikian juga fasilitas hiburan, V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, juga disegel oleh jajaran Mabes Polri.

Adapun tiga lokasi ini, berjarak cukup dekat, HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday.

Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km).

Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul penutupan HH Club Planet 3.0 setelah digrebek dengan barang bukti narkoba, pada Senin (10/08/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Ada yang dibawa ke Mabes Polri dan ada yang ditahan Polda Kepri.

Dengan pemasangan garis polisi dan penyegelan tersebut, aktivitas sejumlah fasilitas hiburan di kawasan Hotel Planet terhenti untuk sementara.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah yang Diduga Terkait Pengelola

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Beredar informasi bahwa pada Jumat (14/08/2026) dini hari, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan pihak yang terhubung dengan pengelolaan THM tersebut.

Dari penggeledahan itu, petugas disebut mengamankan sedikitnya 11 unit mobil berbagai merek, termasuk kendaraan yang tergolong mobil mewah.

Salah satu rumah yang digeledah disebut diduga milik BL alias BS.

Namun, hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun status hukum kendaraan yang diamankan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews
Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat T Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, diduga pengembangan kasus  peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0, Sei Jodoh, Batam.

Mobil-mobil tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait penggerebekan HH Club Planet 3.0 di kawasan Sei Jodoh, Batam, Senin (10/08).

Informasi yang dihimpun BatamNow.com, mobil-mobil tersebut dibawa aparat pada Jumat (14/08/2026) dari dua rumah BS di Batam.

Pantauan wartawan BatamNow.com langsung di Mapolda Kepri pada Jumat sore, ke-11 mobil yang diduga milik BS tersebut terlihat terparkir di depan Gedung Jatanras Subdirektorat III (Subdit 3) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Semua kendaraan roda empat itu dipasangi garis polisi (police line).

Dari informasi yang diperoleh BatamNow.com, 11 kendaraan tersebut diduga diamankan dari dua rumah yang disebut berkaitan dengan pengusaha HH Club Planet 3.0 berinisial BS.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai status kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara narkotika yang sedang dikembangkan.

11 Mobil yang Terlihat di Mapolda Kepri

Berdasarkan pantauan langsung BatamNow.com, di Mapolda Kepri pada Jumat (14/08), lima unit mobil diparkir berjejer dan berada di barisan depan, yakni:

Mitsubishi Pajero Sport warna silver, nomor polisi BM 1655 UE.

Mitsubishi Xpander warna hitam, nomor polisi BP 1497 IS.

Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat, nomor polisi B 2374 SXI.

Daihatsu Rocky warna putih, nomor polisi BP 1357 CC.

Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam, nomor polisi DK 1 JD.

Sementara enam unit lainnya berada di barisan kedua:

Honda Brio warna putih, nomor polisi BP 1814 QR.

Jeep Wrangler Rubicon warna hitam, nomor polisi BP 378 VB.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BP 1745 RI.

Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi BP 1223 GP.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BK 1862 AD.

Toyota Innova Venturer warna putih, nomor polisi B 2736 UKP.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits
IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengun IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengungkap bahwa pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit bukan disebabkan anggota tidak menjalankan piket membersihkan rumah dinas, karena ternyata telah dilaksanakan.

Dalam di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/08/2026), ia juga mengungkap terdakwa Arawna Sihombing bukan kali pertama mendapat tindakan disiplin. Namun ia tidak selalu patuh terhadap hukuman yang diberikan.

Dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael itu, dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelimanya terdiri dari tiga rekan satu angkatan (letting) Natanael yakni Abi, Rama dan Gerhan, serta Bripda Timoti Manase Sinulingga yang saat kejadian bertugas sebagai Bintara Pengawas (Bawas) dan IPDA Gunter selaku Pawas.

Keterangan Abi dan Gunter menjadi perhatian dalam persidangan karena mengungkap aktivitas di rumah dinas, pemanggilan Arawna, hingga bentuk-bentuk tindakan disiplin yang pernah diberikan kepada terdakwa.

Abi Melihat Arawna Jalani Sikap Tobat

Abi mengaku menggantikan Jonatan untuk melakukan pekerjaan bersih-bersih di rumah dinas. Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Sehingga yang bertugas di rumah dinas adalah Abi dan Natanael. Sementara Jonatan membersihkan gudang.

Saat tiba di rumah dinas, Abi mengaku melihat Arawna sedang menjalani sikap tobat dari luar melalui kaca jendela.

Ketika ditanya siapa yang memerintahkan Arawna melakukan sikap tersebut, Abi menyebut IPDA Gunter.

Menurut Abi, sikap tobat itu berlangsung sekitar 10 menit. Namun ketika didalami anggota majelis hakim Ferri Irawan, Abi mengakui tidak terus-menerus mengamati Arawna selama 10 menit.

“Saya sedetik untuk melihat saudara-saudara ditobati. Setelah itu saya melihat, saya mundur dan jauh dari jendela,” ujar Abi.

Hakim kemudian menggali posisi Abi, jaraknya dari jendela serta apakah pandangannya memungkinkan melihat aktivitas di dalam rumah secara jelas.

Abi menjelaskan posisi jendela lebih tinggi dari tubuhnya dan berada cukup dekat dengan tempat dirinya berdiri...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamnews #batamhits #semuatentangbatam
Ada hal menarik yang terkait tidak diresponsnya ko Ada hal menarik yang terkait tidak diresponsnya konfirmasi media ini ke BP Batam di pusaran Keputusan Tarif Khusus tanah di Rempang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023.

Keputusan itu ditelusuri lebih jauh terkait perjanjian kerja sama antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dengan salah satu pengembang di Rempang yang diyakini merupakan PT MEG sebagaimana yang sudah diketahui publik selama ini.

Redaksi menggunakan istilah “diyakini” karena salinan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 yang diterima BatamNow.com dari PPID BP Batam menghitamkan tulisan identitas pihak yang menjadi tujuan keputusan tersebut.

Alasannya, "mengingat terdapat informasi yang dikecualikan dalam dokumen tersebut berdasarkan UU No 14 Tahun 2008".

Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 juga tidak ditemukan ditampilkan secara terbuka di situs resmi BP Batam seperti sejumlah regulasi lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan substansi kerja sama yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan kebijakan tarif khusus tanah di Rempang.

Berdasarkan penelusuran redaksi, perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang tersebut dibuat pada 2004.

Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dibentuk berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perbedaan waktu atau badan yang mengikat perjanjian tersebut menjadi hal penting untuk ditelusuri.

Dokumen tersebut juga penting karena disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan keputusan mengenai tarif khusus tanah di Rempang.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status hukum, kesinambungan, serta kedudukan perjanjian tersebut dalam kebijakan pertanahan Rempang saat ini.

Regulasi Rempang untuk Percepatan Investasi

Dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa kebijakan tarif khusus diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan pengembangan Rempang sejak 2023...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #rempang
Menabung sambil berkesempatan membawa pulang hadia Menabung sambil berkesempatan membawa pulang hadiah impian menjadi daya tarik Program Bedelau BRK Syariah. Hal itu dirasakan langsung Syafaruddin, wiraswasta asal Pekanbaru, yang berhasil mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha Nmax.

Sudah sembilan tahun menjadi nasabah BRK Syariah, Syafaruddin mengaku tertarik mengikuti Program Bedelau setelah melihat nilai hadiah yang dinilainya lebih menarik dibandingkan bagi hasil deposito.

“Saya sangat senang karena hadiahnya sesuai dengan harapan saya,” ujar Syafaruddin, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, pengalaman mengikuti Program Bedelau juga cukup mudah. Ia mengaku mendapat penjelasan yang jelas dari pegawai BRK Syariah, termasuk perbandingan antara Program Bedelau dan deposito.

“Penjelasannya sangat jelas. Saya bahkan diberikan perbandingan Bedelau dan deposito,” katanya.

Salah satu hal yang membuat Syafaruddin tertarik adalah adanya pilihan hadiah yang dapat disesuaikan dengan keinginannya. Nmax yang diterimanya pun akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

“Selama menjadi nasabah, saya selalu dibantu dengan banyak kemudahan dari BRK Syariah,” tuturnya.

Pimpinan Capem STC BRK Syariah, Damendra, mengatakan Program Bedelau merupakan salah satu bentuk apresiasi BRK Syariah kepada nasabah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang mempercayakan dananya kepada bank.

“Bedelau kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah mendapatkan hadiah menarik sesuai pilihan, sekaligus menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan apresiasi dan loyalitas nasabah,” kata Damendra.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Bedelau dan mendapatkan informasi lengkap mengenai program tersebut melalui kantor layanan BRK Syariah terdekat.

Kisah Syafaruddin menjadi bukti bahwa kepercayaan kepada BRK Syariah bisa menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar menyimpan dana. Menabung, berkesempatan dapat hadiah yang diinginkan.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #brksyariah #batamhits #pekanbaru
Persoalan Pulau Rempang hingga kini masih menjadi Persoalan Pulau Rempang hingga kini masih menjadi sorotan publik sejak konflik agraria mencuat pada September 2023.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan dan relokasi warga, tetapi juga dengan perkembangan investasi yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penggerak utama Rempang Eco-City.

Salah satu aspek yang relatif luput dari perhatian adalah tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) atas alokasi tanah di Pulau Rempang, yang memiliki ketentuan khusus dibandingkan wilayah Batam, Galang, dan pulau-pulau lain di sekitarnya.

Ternyata tarif UWT tanah di Rempang termurah se-Barelang (Batam, Rempang, Galang).

Pulau Rempang memiliki luas sekitar 17 ribu hektare. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif UWT khusus untuk alokasi tanah selama 30 tahun di Rempang ditetapkan Rp 21.068 per meter persegi, sedangkan untuk peruntukan komersial sebesar Rp 23.400 per meter persegi.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif UWT di Pulau Galang dan Galang Baru maupun pulau-pulau lain di sekitar kawasan Barelang.

Di Pulau Galang dan Galang Baru, tarif UWT untuk alokasi 30 tahun pertama ditetapkan Rp 61.600 per meter persegi.

Sementara perpanjangan 20 tahun sebesar Rp 91.100 dan pembaruan 30 tahun sebesar Rp 108.700 per meter persegi.

Adapun di pulau-pulau lain di sekitar Rempang dan Galang, tarif UWT 30 tahun pertama sebesar Rp 51.700 per meter persegi, perpanjangan 20 tahun Rp 83.500, dan pembaruan 30 tahun Rp 99.700 per meter persegi.

Sedangkan peruntukan komersil di Nagoya, UWT 30 tahun pertama Rp 330.000, perpanjangan 20 tahun Rp 375.000, dan pembaruan Rp 540.000.

Dua Kategori UWT di Rempang

Perbedaan tidak hanya terdapat pada besaran tarif, tetapi juga pada struktur peruntukan tanah.

Di Rempang, ketentuan khusus tersebut hanya mencantumkan dua kategori, yakni alokasi tanah 30 tahun dan peruntukan komersial.

Sementara di Batam, Galang, Galang Baru dan wilayah sekitarnya, terdapat berbagai kategori peruntukan.

Peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kaveling siap bangun, perumahan tapak, apartemen, industri, komersial...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #rempang #batamnews #semuatentangbatam
Ikuti

Berita penolakan lahan oleh BP Batam muncul di Desember 2019. Ini diketahui ketika para pemilik lahan teralokasi, dipanggil ke kantor BP Batam.

Dalam satu rapat yang dipimpin Deputi III BP Batam Sudirman Saad, diterangkan alasan pembatalan pengalokasian.

”Lahan akan dikembalikan menjadi aset” BP Batam. UWT yang disetor pihak Perusahaan akan dikembalikan. Begitu alasan pihak BP Batam.

Menurut salah satu peserta rapat, pertemuan formal di kantor BP itu dihadiri Ilham, Zikri, Denny Tondano, Azijah, Biro Hukum BP, Ka Dirpam dan bag Aset BP.

”Kami pun terkejut, dan kalau dipaksakan, akan kami tuntut,” ujar salah satu pihak dari tiga perusahan yang hadir itu.

Baik Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, demikian juga Sudirman Saad, tak menjawab konfirmasi BatamNow lewat Whatsapp, Kamis (30/1).

Sementara Kepala BP Batam Muhammad Rudi ditanya lewat Whatsapp hanya menjawab singkat: tanya dengan pejabat sebelum saya.(on/js)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dipertanyakan Kultur Kerja BP Batam di Zona 99

Berita Selanjutnya

Kantor Disdukcapil Dipadati Warga Pemohon KTP, Kabid Disduk: Jaringan dari Pusat Down

Berita Selanjutnya
Disdukcapil Batam Dipadati Warga Menjelang Pemilu 2024

Kantor Disdukcapil Dipadati Warga Pemohon KTP, Kabid Disduk: Jaringan dari Pusat Down

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com