BatamNow.com – Sidang terdakwa Abdul Kadir (56) dan Sahaya Simbolon (53) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/04/2021).
Persidangan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro itu.
Dakwaan memberi keterangan palsu sebagaimana pada Minuta Akta Jual Beli nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT di Kota Batam Aryanto.
Al Hujjah Pohan, Edy Rustandi, Harto Halomoan Harahap, dan Yacobus Silaban sebagai tim PH. Mereka membacakan eksepsinya secara bergantian.
Al Hujjah menyampaikan kedua terdakwa sah sebagai likuidator PT Sintai Industri Shipyard yang menjalankan perintah pengadilan.
Katanya, dua orang yang didakwa menjabat tugas likuidator sesuai perintah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Disampaikan Al Hujjah di depan Majelis Hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus (Ketua) serta David Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama masing-masing hakim anggota.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.
“Dakwaan JPU mengandung cacat formal karena melanggar Pasal 50 KUHP,” lanjut Al Hujjah.
Cacat formal, katanya, karena kedua terdakwa menjalankan peran dan tugasnya sebagai likuidator berdasarkan surat penetapan 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2013.
“Kedua terdakwa menjabat sebagai likuidator PT Sintai Industri Shipyard yang sah dan menjalankan perintah pengadilan serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ucap Al Hujjah.
Al Hujjah melanjutkan bahwa dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-062/EKU.2/BTM/04/2021, tanggal 15 April 2021, merupakan surat dakwaan yang tidak dapat diterima.
Alasan PH, terdapat kesalahan atau penyimpangan dakwaan subsidairitas. Menurut PH, surat dakwaan yang diajukan JPU itu adalah dakwaan subsidairitas yang dengan tidak adanya kata “atau” di antara dakwaan primer dan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan subsidairitas menggunakan pasal berlapis-lapis, bertujuan untuk menjerat terdakwa supaya tidak lolos dari pidana.
Sementara dakwaan itu tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan, karena yang dikejar hanya satu perbuatan saja.
“Maka dengan demikian dakwaan subsidairitas yang dibacakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa tidaklah dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,” kata Al Hujjah.
Dalam persidang itu JPU menghadirkan kedua terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.(JP)