BatamNow.com – Aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan, paling tidak audit terhadap keadaan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pelayanan air minum ke konsumen (pelanggan).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak SH MH, menjawab BatamNow.com, Senin (26/04/2021).
Belakangan masalah pelayanan air minum ke konsumen sedang disorot KPK, khususnya di DKI Jakarta.
Di ibu kota negara itu, misalnya, pelayanan air ke konsumen bukan hanya tak maksimal, malah bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini, menangani kasus PT Aetra mitra kerja PAM Jaya itu.
Aetra, menurut KPK, melakukan kecurangan dalam pengelolaan dan pelayanan air minum di DKI Jakarta yang berpotensi merugikan PAM Jaya atau dapat merugikan negara.
Salah satu kasus temuan KPK yang diduga dilakukan Aetra, soal ‘kebocoran’ penyaluran air minum ke konsumen.
Aetra ketahuan curang mendistribusikan air ke konsumen.
Air perpipaan yang disalurkan ke konsumen, efektif hanya 57,46 persen.
Sementara PAM Jaya berkewajiban membayar 100 persen produksi air ke mitra swasta, Aetra. Wow!
Pada gilirannya pelayanan air ke konsumen tak maksimal. Masyarakat sangat dirugikan.
Sementara negara lewat perundang-undangan menjamin pelayanan air yang dikelola secara profesional, prima, kontinu, sehat dan dengan harga terjangkau.
Imbas temuan kasus itu, KPK pun merekomendasikan pembatalan perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya degan Aetra, pengelola swasta.
Bercermin dari kasus pelayanan air minum di DKI itulah, Rolas menyebut, bahwa tidak tertutup kemungkinan masalah yang sama terjadi juga di Batam.
Memang belakangan ini, setelah pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tangan BP Batam-PT Moya Indonesia, muncul beberapa keluhan dari banyak masyarakat konsumen air.
Sorotan dari masyarakat dan keluhan dari pelanggan bermunculan selama beberapa bulan ini.
Tak kurang dari DPRD Batam melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BP Batam dengan PT Moya Indonesia, membahas keluhan banyak konsumen air minum.
PT Moya Indonesia masih beruntung, karena rencana Pansus DPRD, pelan tapi pasti tak bergaung lagi, seakan hilang ditelan bumi.
Suara-suara yang tadinya vokal dan riuh di gedung dewan, kala itu, kini senyap dan sunyi.
Pelayanan PT Moya Indonesia ke Konsumen Juga Tak Maksimal
Pengelolaan SPAM Batam beralih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke operating & maintenance oleh PT Moya Indonesia sejak 15 November 2020.
Masalah yang muncul dan dikeluhkan para konsumen, billing membengkak dan dengan angka-angka sangat liar.
Misalnya pembayaran dari rata-rata setiap bulan, tetiba membengkak sampai ratusan persen, membuat kepala otak setiap konsumen mumet.
Belum lagi keluhan sebagian konsumen akan kontinuitas air minum selama 24 jam setiap hari, yang tak terpenuhi. Ibarat jauh panggang dari api.
Padahal negara lewat perundang-undangan menjamin kelancaran aliran air minum perpipaan ini setiap hari, tanpa macet harusnya.
Diperkirakan, paling sedikit ribuan konsumen yang mengeluhkan soal tidak kontinu aliran air minum ke konsumen di Batam.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi bahkan mengamini pelayanan air minum yang tak maksimal oleh operator SPAM PT Moya Indonesia.
Rudi seolah memihak lalu menyebut pelayanan operator PT Moya Indonesia yang tak maksimal itu disebab posisi perusahaan masih pengelola transisi. “Jadi harus sabar menunggu sampai nanti diketahui pemenang tendernya,” katanya.
Soal mengapa kontrak transisi pengelolaan 6 bulan malah diperpanjang 3 bulan lagi, ditengah pelayanan yang tidak maksimal, soal ini ramai dalam pergunjingan publik.
Padahal menurut Wali Kota Batam Muhammad Rudi, PT Moya tak maksimal melayani konsumen karena posisi perusahaan itu masih masa transisi.
Lalu mengapa tidak dengan segera dilakukan “beauty contest” alias tender untuk menentukan pengelola definitif yang profesional dalam mengelola air minum perpipaan?
Masalah lain yang sering menjadi gunjingan publik yang terekam media ini, yakni siapakah PT Moya Indonesia di SPAM dikaitkan dengan “PT Moya Indonesia Batam”?
Berkaca dari masalah ini, dan dikaitkan dengan kasus di PT Aetra, maka Rolas meminta aparat penegak hukum atau KPK untuk turun ke Batam melakukan audit.
“Saran kami, karena ini ranahnya KPK, maka kami mohonkan supaya lembaga antirasuah itu turun untuk mengecek kejanggalan-kejanggalan dalam pengaduan yang dapat merugikan masyarakat. Karena kami yakin tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” katanya.
Menurut hemat Wakil Ketua BPKN itu, aparat penegak hukum harus melalukan penyidikan, menginvestigasi keadaan-keadaan yang dapat merugikan masyarakat.
Begitu juga, tambah Rolas, dengan PT Moya Indonesia sebagai pengelola SPAM di Batam yang terafiliasi dengan PT Aetra Jakarta.
“Jadi karena terlalu banyak komplain masyarakat, berarti ada yang salah dengan pelayanan mereka, dan ini harus diinvestigasi,” tambah Rolas lagi.
Dia katakan, jika Aetra Jakarta yang terafiliasi dengan PT Moya Indonesia direkomendasikan KPK untuk dibatalkan kerja sama, tak menutup kemungkinan dilakukan tindakan yang sama di Batam.
“KPK harus mengaudit pengelola SPAM Batam. Kenapa harus KPK. Karena kepercayaan masyarakat masih begitu tinggi kepada lembaga antirasuah ini,” kata Rolas.
Dan harapan Rolas, semoga persoalan ini bisa dapat selesai.(JS)