BatamNow.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan maksud ucapannya, “supaya tidak suudzon menyikapi Laporan Keuangan Pemko Batam, Tahun Anggaran (TA) 2020”.
Itu penggalan pernyataan saat rapat internal anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Rabu (16/06/2021).
“Maksud saya supaya semua pihak, baik eksekutif dan legislatif selalu berpikir positif sesuai kapasitas masing-masing,” begitu Anggota Fraksi PDIP itu saat diklarifikasi BatamNow.com lewat WhatsApp, Rabu (16/06).
Dia tambahkan, saling menghormati dimana DPRD sesuai fungsi pengawasan dan kontrol untuk sama-sama mengingatkan Pemko Batam agar dapat menindaklanjuti seluruh temuan BPK.
Bukan itu saja, sebut Nuryanto, demi transparansi DPRD juga akan mengundang Inspektorat/ OPD terkait serta pihak lain dalam pembahasan LHP BPK atas laporan keuangan itu.
“Undangan ini juga tak lepas dari fungsi pengawasan dan kontrol DPRD,” tambahnya.
Pembahasan oleh Banggar, tambahnya lagi, untuk melakukan klarifikasi ke pihak-puhak terkait apakah temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti.
“Jadi jangan berpikiran macam-macam, Insya Allah, dewan profesional bertugas demi perbaikan dan kebaikan Pemko Batam juga,” begitu Nuryanto.
Perihal temuan BPK yang terindikasi sebagai kerugian negara dalam LHP, apa kira-kira rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD, nanti?
Proses pembahasan masih akan dilakukan di Pansus. Jadi tunggu hasil rekomendasi Pansus itu sendiri, baru bisa jawab.
Memang, sejak Rabu (16/06) Banggar DPRD Batam sudah mulai membahas laporan keuangan Pemko Batam dalam kurun waktu sebulan ke depan.
Laporan keuangan itu, hasil LHP BPK Perwakilan Kepri Tahun Angaran (TA) 2020.
Sidang paripurna yang digelar di DPRD Batam pada Rabu kemarin adalah seremoni penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2020.
LHP diserahkan langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, dan diterima oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto.
Sementara itu,—sebelumnya, beberapa anggota DPRD Batam ke media ini meyakini hasil akhir Banggar ini nantinya tak begitu signifikan, meski ada temuan-temuan penting dari BPK.
Dikesankan pembahasan LHP laporan keuangan Pemko Batam TA 2020 akan sama irama dan tone-nya dengan tahun-tahun sebelumnya. Semua berjalan biasa dan akan happy ending saja.
Apalagi fungsi DPRD hanya bersifat pengawasan dan kontrol serta mengeluarkan rekomendasi.
Bukankah DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah(PP) 12 Tahun 2019 untuk mengelaborasi beberapa temuan dalam laporan keuangan itu?
Dari dulu hingga sekarang, proses pengawasan, kontrolnya dan rekomendasinya formalitas saja.
Kalau pun teman-teman ada yang berani “menguliti” LHP itu pada saat pembahasan ya kita apresiasi juga.
Itu kan hanya sebatas dipembahasan dan anggota Banggar punya keterbatasan juga
LI Tipikor Kepri Minta Temuan BPK Diusut APH
Sementara Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH mengingatkan DPRD Kota Batam hendaknya bersifat kritis membahas laporan keuangan Pemko Batam ini.
Dia katakan, temuan di LHP BPK itu hendaknya digiring untuk diusut aparat penegak hukum (APH).
Menurut Atan, bisa saja para anggota dewan bersikap slow, tapi unsur masyarakat akan memantau pembahasan itu dari luar.
Dan masyarakat, tambah Atan, akan bisa mengenali mana anggota dewan yang masih dapat bersikap kritis dan obyektif dan mana anggota yang bagian dari lingkaran kekuasan itu sendiri.
Dia mengatakan pihaknya mencermati ada hal-hal krusial atas temuan BPK itu, apalagi yang benar-benar melawan hukum.
Dari temuan BPK itu, dia cermati, ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
“Kalau memang legislatif tidak kritis, kami masih ada di luar sistem yang akan bisa melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ombudsman Kepri: Potensi Kerugian Negara Rp 152 Miliar
Sedangkan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Patar Parroha Siadari mengatakan ke media akan mendalami terkait temuan rekening titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam di LHP BPK itu.
Dalam rilis laporan hasil pemeriksaan yang diterimanya, tersebut Rp 152 miliar potensi kerugian negara.
Mendapat laporan itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia.
Sebelumnya temuan BPK Perwakilan Kepri adanya PAD Pemko Batam yang berada di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri sebanyak Rp 455 M.
Terdiri dari PBB Rp 66 miliar, BPHTB Rp 196 miliar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp 193 miliar.
BPK menemukan keberadaan rekening titipan ini tanpa SK Wali Kota Batam, ataupun MoU pihak-pihak terkait dan juga disebut melanggar perundang-undangan.
Dan dikabarkan direksi Bank Riau Kepri salah satu yang akan diundang oleh Banggar di pembahasan itu untuk dimintai penjelasan.(Red)