BatamNow.com – Diberi kepercayaan oleh bosnya, karyawati inisial ES (25) dibantu suaminya malah menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 105 juta lewat skenario penjambretan.
Bermula pada Selasa (31/08/2021), si bos memerintahkan ES untuk mencairkan cek senilai Rp 105 juta guna membayar gaji karyawannya.
Cek itu diserahkan kepada ES di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
ES pun pergi dan mencairkan cek itu ke Bank Mandiri. Uang tunai Rp 105 juta pun sudah di tangan ES dan seharusnya ia setorkan lagi ke Bank UOB.
Belum sempat disetor ke Bank UOB, ES melapor ke bosnya bahwa ia dijambret dan uang Rp 105 juta itu dilarikan orang tak dikenal.
Si bos pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.
Menerima laporan, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar pun mendatangi TKP dan mengecek CCTV. Di sana, petugas menemukan kejanggalan.
Melalui pengembangan, Rabu (01/09) sekira pukul 16.59, petugas menangkap EA (32) yang sebelumnya menjambret ES.
EA pun diinterogasi. Dia mengaku suami dari ES dan bersekongkol dalam penggelapan uang perusahaan itu dengan merekayasa penjambretan.
Akhirnya, EA dan ES dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK MH mengatakan bahwa kedua pelaku ES dan EA yang adalah pasangan suami istri (pasutri) telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)