BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

27/Sep/2021 14:10
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/09/2021).

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia.

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

“Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap,” ujarnya.

Rawat inap kelas standar bertahap mulai 2022

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

Baca Juga:  Alat Tes Covid Baru Ini Seakurat PCR, 15 Menit Hasil Keluar

Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Konsep kelas standar

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.(*)

Berita Sebelumnya

Tak Ada BBM Subsidi, Kapal Penumpang di Batam Terancam Tak Berlayar

Berita Selanjutnya

Pimpin Ratas RDTR Pulau Dompak, Gubernur Kepri Minta Pembebasan Lahan Diangsur Mulai 2022

Berita Selanjutnya
Pimpin Ratas RDTR Pulau Dompak, Gubernur Kepri Minta Pembebasan Lahan Diangsur Mulai 2022

Pimpin Ratas RDTR Pulau Dompak, Gubernur Kepri Minta Pembebasan Lahan Diangsur Mulai 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com