Tak Ada BBM Subsidi, Kapal Penumpang di Batam Terancam Tak Berlayar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Ada BBM Subsidi, Kapal Penumpang di Batam Terancam Tak Berlayar

27/Sep/2021 13:42
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Terminl Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Beberapa perusahaan pelayaran di Kota Batam terancam tidak beroperasi untuk sementara waktu karena tak lagi mendapatkan kuota BBM bersubsidi untuk triwulan III 2021 ini.

Dihubungi BatamNow.com pada Senin (27/09/2021), Manager Operasional Batam Jet, Jefri mengatakan bahwa mulai hari ini mereka tak lagi mendapatkan BBM subsidi dan belum tahu hingga kapan.

“Itu lah yang bikin kita pusing. Untuk mulai hari ini tak ada penyalur untuk harga subsidi. Belum tahu sampai kapan,” ujar Jefri.

Padahal menurut Jefri, selama ini armadanya menggunakan BBM bersubsidi.

“Kalau kita tak ada minyak subsidi, kita akan berhenti beroperasi untuk sementara. Itu harus dihitung balik kalau mau pakai minyak yang non subsidi,” keluhnya.

Sedangkan setiap kuota yang mereka butuhkan selama ini, lanjut dia, diajukan langsung ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Jumlahnya juga disesuaikan dengan pemakaian.

“Langsung ke BPH Migas, jatah kita per 3 bulan,” jelasnya.

Senada, Kepala Operasional Kapal Miko Natalia, Albari juga mengeluhkan nihilnya BBM bersubsidi untuk kapal penumpang per hari ini.

“Mulai hari ini tanggal 27. Jadi kalau sekarang kita harus memakai BBM yang umum/ biasa untuk industri,” ujar Albari ke BatamNow.com, Senin (27/09).

Menurutnya, pemberhentian kuota BBM bersubsidi ini keputusan BPH Migas di Jakarta dan kemungkinan bersifat sementara.

“Selama ini kan kita memakai BBM subsidi. Informasi yang saya dengar itu untuk sekarang ini BPH Migas untuk BBM subsidinya sudah kehabisan kuota makanya diberlakukan BBM yang non subsidi,” terangnya.

Meski begitu, ia mempertanyakan soal over kuota BBM bersubsidi mengingat berkurangnya jumlah pelayaran akibat penerapan PPKM di masa pandemi Covid-19 ini.

“Itulah, saya juga bingung sendiri. Sementara kami per triwulan melaporkan jadwal kami dan rencana pelayaran kami. Tapi selama pandemi ini kan kapal kami ada yang jalan ada yang tidak,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Buka Musrenbang RKPD Kepulauan Anambas Tahun 2023

“Kami kan ada grup WA untuk kapal penumpang di seluruh Indonesia, pertanyaannya sama itu juga,” lanjutnya.

Ia berharap, kondisi habisnya BBM bersubsidi ini dapat diatasi dan tidak terjadi lagi di triwulan IV tahun 2021.

“Saya mendengar informasi, mudah-mudahan untuk triwulan keempat di bulan Oktober mungkin akan normal kembali,” pungkasnya.

Sementara Sales Branch Manager II wilayah Batam, William Handoko hanya mengatakan bahwa BBM bersubsidi akan diberikan kepada kapal penumpang yang terdaftar di SK BPH Migas.

“Kalau ada di SK boleh, kalau nggak ada di SK nggak boleh. Begitu saja,” ujar William kepada BatamNow.com, Senin (27/09).

BBM Subsidi Over Kuota

Data yang diperoleh BatamNow.com, ada potensi penyaluran over kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) pada sub kelompok kapal penumpang non Pelni pada triwulan III.

Hal itu dijelaskan dalam surat PT Pertamina Patra Niaga yang didistribusikan kepada para perusahaan pelayaran terkait pelayanan BBM subsidi/ JBT kepada kapal transportasi umum.

Dilampirkan dalam surat itu, kuota yang ditentukan untuk kelompok kapal penumpang non Pelni sebelumnya adalah 46.088 KL dan diprognosis menjadi 48.969 KL hingga akhir triwulan III. Artinya terjadi over kuota 106 persen atau kelebihan sekitar 2.800 KL.

Dikatakan, kondisi over kuota ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Sehingga, khusus untuk kelompok kapal penumpang non Pelni pada saat sudah tercapai kuota akan dilayani dengan Jenis BBM Umum (JBU), sedangkan kelompok kapal lain -yang tidak over kuota- tetap dengan JBT.

Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (27/09) sampai dengan adanya penegasan/ ketetapan baru dari BPH Migas atau konfirmasi lebih lanjut.(LL/D)

Berita Sebelumnya

IDAI Ungkap Penyebab Utama Kematian Anak Akibat Covid-19

Berita Selanjutnya

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Berita Selanjutnya
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com