BatamNow.com, Jakarta – Agus Mulyana, terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau senilai Rp 5,3 miliar, diringkus tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, “Setelah ditangkap, Agus akan dibawa ke Batam”.
Dijelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 3 November 2017, Agus selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat dieksekusi, sambungnya, Agus melarikan diri. “Atas tindakan tersebut, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Leonard.
Lebih jauh Eben Ezer mengatakan, dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021,
Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC). (RN)