BatamNow.com, Jakarta – Peristiwa karamnya kapal di Perairan Johor Baru, yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau (15/12/2021), ternyata menguakkan fakta lain. Pengembangan kasus terus dilakukan pihak kepolisian.
Fakta mengejutkan disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. Hasil penyelidikan yang dilakukan mengungkap bahwa kapal tersebut juga rupanya sering disewa oleh pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW.
“Dari hasil pengembangan perkara didapati bahwa kapal milik S alias Acing tersebut rupanya juga dipakai untuk membawa narkoba jenia sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Gentong, di Bintan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/01/2022).
BW sendiri saat ini telah ditangkap bersama dua rekannya, berinisial ZA dan RE pada 4 Januari 2022, oleh tim satnarkoba di Tanjungpinang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditangkap, aparat juga mengamankan 1 kilogram sabu dan 27 butir pil ekstasi.
Saat diinterogasi, BW mengaku menyewa kapal milik Acing sebesar Rp 3,5 juta untuk mengambil sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi di Negeri Jiran yang selanjutnya dibawa ke Indonesia.
Dari Malaysia, BW biasanya menyewa jasa kapal nelayan dengan upah sabu seberat 1 ons 20 gram. “Jadi, dalam menjalankan misinya, BW selalu menempuh jalur ilegal,” ungkapnya.
Dilapoekan pula, BW merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama 4 tahun. Namun telah bebas pada tahun 2020 lalu. Ketiga tersangka yang diringkus terseburlt saat ini ditahan di Mapolres Tanjungpinang. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RN)