Ramai Jual NFT KTP di OpenSea, Kominfo Ancam Putus Akses - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ramai Jual NFT KTP di OpenSea, Kominfo Ancam Putus Akses

by BATAM NOW
21/Jan/2022 08:01
Jual Gambar di NFT Makin Populer, Kominfo Beri Rambu-rambu Agar Masyarakat Bijak

Ilustrasi NFT. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penjualan aset digital dalam bentuk NFT semakin ramai usai viral Ghozali Everyday untung miliaran rupiah, namun sebagian konten yang diperdagangkan mengkhawatirkan lantaran memperlihatkan data pribadi seperti KTP. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memutus akses ke konten semacam itu karena dianggap melanggar perlindungan data pribadi.

Dilansir CNNIndonesia.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan marketplace NFT OpenSea, tempat Ghozali Everyday jualan NFT foto selfie yang kini diramaikan penjualan NFT berupa KTP, untuk melakukan pemutusan.

“Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan OpenSea dan melakukan upaya pemutusan akses terhadap konten tersebut karena telah melanggar ketentuan pelindungan data pribadi,” kata Dedy kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Kamis (20/01/2022) malam.

Dedy mengatakan ia terus melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam memoderasi konten, dan akan melakukan koordinasi jika ditemukan konten negatif di dalam platform tersebut.

Lalu Dedy menegaskan marketplace NFT sebagai PSE wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat konten yang dilarang perundang-undangan.

Baca Juga:  Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

“Pengawasan terhadap tata niaga NFT sebagai aset kripto merupakan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti),” tuturnya.

Setelah Ghozali Everyday ramai diperbincangkan, telah muncul beragam NFT ‘aneh’ dari Indonesia. Selain foto KTP atau foto selfie bersama KTP, ada pula yang jualan NFT berupa lemari atau foto para koruptor di Indonesia mulai dari Nazaruddin hingga Setya Novanto.

Salah satu NFT KTP dengan selfie terlihat dibanderol 0,5 Etherum atau setara Rp 23 jutaan di OpenSea. (*)

Berita Sebelumnya

Hakim PN Surabaya “Ngamuk” Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Berita Selanjutnya

Sekretaris Pers PM Singapura Tegaskan Temui Presiden Jokowi, Lee Hsien Loong Bawa Misi Khusus

Berita Selanjutnya
Bakal Bersua di Bintan, Presiden Jokowi dan PM Singapura Siap Teken Pengalihan FIR?

Sekretaris Pers PM Singapura Tegaskan Temui Presiden Jokowi, Lee Hsien Loong Bawa Misi Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com