BatamNow.com – Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan bisa mendapatkan pidana kurungan atau denda.
“Bisa, jika tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Lalu lintas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta, Selasa (25/01/2022).
Aturan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan pelat kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri.Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dan juga pada Pasal 288 ayat (1) undang-undang yang sama, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Bob)

