Mabes Polri Ungkap 412 Laporan Judi Online Selama 7 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mabes Polri Ungkap 412 Laporan Judi Online Selama 7 Tahun

28/Jun/2022 20:05
Bahaya Bermain Judi Online, Menggiurkan Tapi Menjebak!

Ilustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, praktik judi online semakin meresahkan masyarakat. Bahkan, di masa pandemi, disinyalir pemain judi online melonjak drastis. Hal ini lantaran pembatasan aktivitas di luar ruangan, banyak orang memilih kegiatan secara online, termasuk judi.

Permainan judi online tak hanya banyak, tapi juga semakin mudah diakses. Sebut saja jenis Scatter, Jocker Slot, Poker Online, Casino Online, dan lainnya, yang banyak dimainkan di Indonesia.

Tak ubahnya dengan judi konvensional, menjamurnya judi online cukup meresahkan. Pasalnya, banyak keluarga berantakan akibat anggota keluarganya keranjingan berjudi, sehingga mengganggu keuangan.

Bagaimana komitmen aparat kepolisian menyikapi hal ini?

“Secara rutin kami melakukan patroli siber untuk mendeteksi berbagai kejahatan siber yang tidak dilaporkan oleh masyarakat, terutama yang memiliki impact langsung terhadap stabilitas keamanan dalam negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjawab BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (28/06/2022).

Edi Suheri menjabarkan, selama kurun waktu 2015-2022 ini, pihaknya sudah melakukan pengungkapan terhadap 412 laporan terkait praktik perjudian online. “Angka ini kami kompulir dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja,” bebernya.

Baca Juga:  Sekdaprov Adi Prihantara Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka Kepri Tahun 2022

Meski terungkap ratusan praktik judi online, namun pelaku yang ditangkap terbilang minim. Dikatakan, pada 2019 ada 3 kasus, 2020 (3 kasus), dan 2021 (6 kasus). Sementara sepanjang Januari hingga Juni 2022 ini sebanyak 2 kasus.

Soal pengenaan hukuman, sambung Edi, tergantung dari perkaranya. “Jika hal tersebut melibatkan aliran dana untuk penampungan, maka penyidik akan menerapkan UU TPPU,” terangnya.

Pihak kepolisian juga terus menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengungkapan kasus judi online, salah satunya dengan PPATK. “Tidak hanya soal perjudian, kejahatan apapun yang melibatkan pembuktian dari histori transaksi keuangan, kami selalu bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk PPATK,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

PTSP Tak Ada Keluarkan Izin Holywings Batam, Wawako Amsakar Achmad Hadiri Peresmiannya. Humas BP Batam Bungkam

Berita Selanjutnya

Ketua LI-Tipikor Kepri: Mengapa Membiarkan Holywings Batam Beroperasi, Meski Tak Ada Izin PTSP

Berita Selanjutnya
Hotman Paris Resmikan Holywings Batam

Ketua LI-Tipikor Kepri: Mengapa Membiarkan Holywings Batam Beroperasi, Meski Tak Ada Izin PTSP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com