BatamNow.com – Sengkarut masalah lahan di Batam termasuk soal status lahan di Rempang-Galang dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara dilaporkan secara langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN LI-Tipikor, Nikodemus SH yang melaporkan langsung ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam satu pertemuan khusus di kantor, Selasa (30/08/2022),
Sengkarut lahan (tanah) di BP Batam sampai ke meja mantan Panglima TNI itu atas pasokan data-data dari Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH ke kantor pusatnya sebelum pertemuan itu.
Nikodemus dalam pertemuan tersebut didampingi Sekjen Kementarian ATR/BPN dan para Dirjen.
Menurut Panahatan, misi Nikodemus kali ini bukan hanya masalah lahan di Batam (Kepri) namun berbagai masalah tanah secara nasional dilaporkan, mulai dari Sumba, NTT, Kota Bitung-Sulut, DKI, Lampung, Jambi, Sumatera Barat hingga Kota Batam-Kepulauan Riau.
Sebagaimana tersiar selama ini, lahan BP Batam dituding banyak pihak “dikuasai” oleh para mafia.
Tak terhitung dan tiada henti masalah lahan di Batam hingga kini. Tak sedikit perkara lahan di sini yang merangsek ke meja pengadilan sampai Mahkamah Agung.
Bahkan diperkirakan puluhan ribu hektare lahan hutan lindung di Batam dialokasikan BP Batam menjadi kawasan perumahan dan industri.
Karena ulah tak becus “menggadaikan” secara masif hutan lindung akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP BP Batam tahun 2020 “mengultimatum” BP Batam untuk menghentikan “ulah” yang merusak lingkungan itu.
Ahli hukum tata negara Dr Ampuan Situmeang SH MH juga menegaskan bahwa pengalokasian lahan di atas hutan lindung adalah pidana dan sudah ada beberapa yang masuk penjara di kasus tersebut.
“Di mana pun di NKRI ini, mengalokasikan lahan di atas hutan lindung itu pidana. Itu pasti bisa diteliti di UU Kehutanan dan sudah ada beberapa yang masuk penjara,” jelas Ampuan ke BatamNow.com, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, kasus lahan yang sangat mencengangkan di Batam adalah 40 sertifikat lahan PTSL program Presiden Jokowi di Sambau, Nongsa di Batam dibatalkan PTUN Tanjungpinang tahun 2021 lalu.
Selain 40 sertifikat PTSL, diperkirakan ribuan sertifikat PTSL yang sama program Jokowi masih teronggok di Kantor BPN Batam di Sekupang.
Hingga kini pihak kantor BPN Batam masih bungkam atas masalah ini.
“Itu semua secara spesifik termasuk lahan tumpang tindih klaim pihak kehutanan, semua konkret dilaporkan,” tambah Panahatan kepada BatamNow.com, Rabu (31/08).
“Ya kita tunggu hasilnya, kita sudah laporkan. Keputusan kan di tangan menteri,” ujar Panahatan. (*)