BatamNow.com – Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terkapar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Foto tersebut diperkirakan diambil 1 jam setelah penembakan.
“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (01/09/2022).
Selain foto jenazah Brigadir J di rumah dinas Sambo, Komnas HAM juga memutar sebuah rekaman CCTV di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anam mengatakan video rekaman CCTV ini belum pernah terungkap ke publik sebelumnya. Menurutnya, video tersebut juga tak masuk dalam rekaman CCTV yang sudah beredar.
“Ini video penting dalam kasus. Ini benar-benar raw material,” kata Anam di Kantor Komnas HAM.
Dalam video tersebut terlihat dua orang naik ke lantai 3 dan kemudian turun kembali. Mereka menggunakan lift di samping tangga. Salah satu orang dalam video itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Anam mengatakan rekaman CCTV ini menunjukkan Ferdy Sambo terlebih dahulu memanggil para ajudannya begitu tiba di rumah pribadinya pada 8 Juli lalu. Menurutnya, Sambo ingin mengetahui peristiwa yang terjadi di Magelang.
“Di titik ini lah sebenarnya, FS (Ferdy Sambo) kepingin tahu apa yang terjadi di peristiwa Magelang,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Anam, Sambo juga bertanya kepada Bharada E dan ajudannya lainnya apakah bersedia untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Di titik itu lah, (Ferdy Sambo) menanyakan, apakah anda, apakah kamu mau menembak (Brigadir J),” katanya.
Lebih lanjut, Anam menyebut peristiwa yang terekam CCTV ini juga telah direkonstruksi beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi itu terdapat sejumlah reka adegan FS dengan beberapa pihak di lantai 3 rumah pribadi.
“Saat direkonstruksi kemarin ada, pertemuan di lantai tiga ada, FS ngapain dengan siapa,” ujarnya.
“Ini salah satu bukti video yang kami ambil dari raw material, ketika kami tanya ke Ferdy Sambo, apa yg dilakukan? Dia (menjelaskan) tanya apa yang terjadi di Magelang,” kata Anam menambahkan.
Kesimpulan Komnas HAM
Dalam konferensi yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga menyampaikan lima simpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, tutur Beka, kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Telah terjadi kematian Brigadir J tanggal 8 Juli 2022,” kata Beka.
Kedua, lanjut Beka, kematian Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Ketiga, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J.
“Ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak,” ujarnya.
Keempat, kata Beka, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kelima, ada obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum dalam penanganan dan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Para tersangka pembunuhan yaitu Sambo beserta istri, Putri. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga. (*)

