Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J. Eks Hakim Agung: Umumnya, Hampir Semua Tersangka Tidak Mengaku - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J. Eks Hakim Agung: Umumnya, Hampir Semua Tersangka Tidak Mengaku

13/Okt/2022 11:38
53,4 Persen Responden Survei LSN Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum, menanggapi sikap Ferdy Sambo yang kini membantah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi,” kata kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.

Gayus mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

“Sering kali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang,” ucap Gayus.

“Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan,” lanjut Gayus.

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: Tambah 1 Positif, 2 Sembuh dan Nihil Meninggal. Tinggal 14 Dalam Perawatan

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka. B

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

   sumber: Kompas
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Alami KDRT, Segera Laporkan ke Nomor WA atau Kontak Ini

Berita Selanjutnya

Ada Oknum Polisi Beking Judi dan Narkoba Segera Laporkan ke Sini!

Berita Selanjutnya
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ada Oknum Polisi Beking Judi dan Narkoba Segera Laporkan ke Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com