BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkejut begitu mengetahui banyak warga Batam kecewa atas buruknya pelayanan air minum oleh pengelola SPAM BP Batam.
Kepada wartawan BatamNow.com, Direktur Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis SpPSDA meyampaikan itu.
Anang mengaku terkejut membaca berita di BatamNow.com dimana banyak warga di wilayah kerja BP Batam menghadapi masalah akses air minum yang dikelola oleh BP Batam dengan mitra operasionalnya yakni, PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
“Saya tidak tahu persis apa masalah sebenarnya, cuma kalau warga Batam sampai begitu sulitnya mendapatkan air minum patut dipertanyakan. Sebab, sejauh ini tidak pernah ada yang menyampaikan persoalan tersebut. Bahkan, dari pihak BP Batam sendiri tidak pernah mengeluhkan hal tersebut ketika bertemu dengan kami,” akunya kepada BatamNow.com, Kamis (23/02/2023) dalam satu wawancara di Jakarta.
Dia mengatakan, kalau tidak salah PT Moya Indonesia merupakan perusahaan yang biasa berkecimpung dalam pengelolaan air minum. Tambah lagi dukungan dari PT PP (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan pelat merah (BUMN).
Anang katakan, kalaupun, misal, terjadi kebocoran pada jaringan pipa, tidak bisa juga diganti langsung semuanya karena membutuhkan uang yang tidak sedikit. “Ya harus dilakukan bertahap, utamanya di tempat-tempat yang terdampak lebih besar. Secara bergantian, pipa kalau dinilai sudah kurang bagus ya diganti,” sarannya.
Kalau pipa bocor, jelasnya, yang rugi bukan hanya masyarakat, tapi juga pihak pengelola SPAM karena air yang didistribusikan ke warga tidak masuk hitungan.
Anang menilai, kalaupun ada permasalahan distribusi air minum, harusnya tidak hanya BP Batam, tapi Pemerintah Kota Batam juga harus turun tangan.
Sebab, itu amanat undang-undang di mana penyediaan air minum menjadi tanggung jawab negara. Kalau di daerah tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. “Harusnya Pemko Batam memanggil BP Batam dan mitra operasionalnya, menanyakan hal tersebut dan mencarikan solusinya,” seru Anang.
Hal ihwal, nampaknya, menjadi rancu disebab Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ex-officio.
Anang menyampaikan bahwa sejak awal, pihak BP Batam tidak pernah berkonsultasi kepada KemenPUPR saat pembangunan SPAM di daerah tersebut.
Mungkin karena dulu kan sudah langsung ditangani Badan Otorita yang kini berganti menjadi Badan Pengusahaan (BP). “Tidak pernah ada konsultasi atau apapun ya. Setahu kami, itu sudah berjalan cukup lama,” tukasnya.
Tingkat Higienitas Air Minum Tangki Dipertanyakan
Dengan kondisi yang dialami konsumen air di Batam, Anang mengaku prihatin dengan nasib warga di sini.
Keprihatinannya mendengar banyak masyarakat pelanggan air minum perpipaan yang harus begadang menunggu air di subuh, pun yang didistribusikan lewat truk-truk tangki air yang entah dari mana sumbernya dan bagaimana tingkat higienitasnya.
Belum lagi sejumlah masyarakat pelanggan yang terpaksa mengkonsumsi air kubangan ketika aliran air minum perpipaan itu mati total.
Bagi sejumlah pemilik kedai kopi dan makanan terpaksa dengan high cost karena akan membeli air galon lagi untuk air minum dan keperluan lain.
Untuk itu Anang menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi untuk mencarikan solusinya. “Silakan warga menyurati Pak Menteri. Beberkan persoalan ini (kronologi) secara lengkap, juga dengan foto-fotonya. Nanti kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk membicarakannya. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi jelas,” pinta Anang.
Disinggung soal perbaikan jaringan air minum perpipaan yang kemungkinan menjadi alasan pada kenaikan tarif air minum, Anang mengatakan, asal bisa disiasati tidak harus begitu juga.
Persoalan penetapan tarif air minum tentu harus ada rujukannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum atau aturan lainnya.
Hanya saja, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irawan menegaskan bahwa Permendagri tersebut tidak berlaku menyeluruh, melainkan hanya diperuntukkan bagi BUMD air minum atau PAM milik pemerintah daerah. “Mungkin di luar itu ada kebijakan lokal yang dijadikan rujukan,” kata Benni lagi.
Lalu apa solusinya dari KemenPUPR?
Menurut Anang, sekarang kembali ke masyarakat Batam yang menjadi korban SPAM Batam. Terbuka peluang mengadukan persoalan peliknya ke KemenPUPR, sehingga dalam waktu dekat ada solusi yang bisa dijalankan oleh pihak pengelola bersama mitranya.
“Kami siap menampung pegaduan masyarakat dan akan disampakan langsung ke Menteri PUPR dengan cepat,” ucapnya kepada BatamNow.com.
Pada kesempatan itu, Anang juga menjelaskan soal kondisi jaringan air minum perpipaan secara umum di Indonesia.
Ia mengakui pemenuhan air minum memang memiliki masalah. Mulai dari pipa yang digunakan sudah tua, bocor dan berkarat serta sumber air yang mengering.
Namun, kata Anang, persoalan tersebut tidak lantas jadi alasan mengurangi pelayanan air minum:
Sebab, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat merupakan amanat undang-undang yang wajib ditaati, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta maupun stakeholders lainnya. (RN/D)
We are living in sukajadi, jl cemara bukit 8 Every… Baca Selengkapnya