BatamNow.com, Jakarta – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diminta lebih garang dalam membongkar dugaan kasus-kasus korupsi di berbagai tempat, khususnya di tempat-tempat layanan publik.
“Aksi pencegahan korupsi harus terasa barunya dan riil dalam menyelesaikan masalah konkret ditengah masyarakat. Harus ada aksi pencegahan persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kepelabuhanan, dan administrasi kependudukan,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Jakarta, Rabu (08/03/2023).
Menurutnya, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi. “Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita, dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan,” serunya.
Disampaikan, ada 5 arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah yakni, penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
Moeldoko mengakui, sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi sejumlah perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak. Seperti, perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara Rp 1,79 triliun.
Juga Stranas PK mendorong reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.
Ketika ditanya soal pengawasan terhadap pelabuhan yang masuk zona merah, seperti Pelabuhan Batu Ampar, di Batam, Kepulauan Riau, Moeldoko menegaskan, “Jangankan yang di zona merah, yang di zona hijau saja masih harus terus diawasi. Pelabuhan di zona merah kan artinya masih punya banyak kelemahan dan bukan tidak mungkin juga masih berjalan praktik-praktik pungli dan korupsi. Ini menjadi tugas Stranas PK untuk melakukan pengawasan dan pendampingan”.
Dengan tegas Moeldoko meminta Stranas PK untuk lebih garang mengawasi tempat-tempat yang disinyalir berpotensi terjadinya praktik-praktik pungli dan korupsi. “Stranas PK harus lebih garang dan tegas. Kita dorong tempat-tempat yang masih di zona merah untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, “Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita”.
Juga diharapkan masyarakat berperan aktif, melaporkan bilamana ditemukan terjadi indikasi pungli atau korupsi di wilayahnya masing-masing. ” Masyarakat juga harus berani melaporkan supaya segera diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (RN)

