BatamNow.com, Jakarta – Merespons berita BatamNow.com berjudul “Heboh! Diduga Hampir Semua SPBU di Batam ‘Main Sunat’, Kemendag Harus Turun Mengecek“, PT Pertamina (Persero) akan turun ke lapangan melakukan monitoring terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Dalam minggu depan, kami akan dilakukan monitoring bersama ke Lembaga Penyalur Pertamina terkait prosedur pengusahaan penyaluran BBM ke masyarakat. Belum bisa ditentukan kapan harinya,” kata Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria kepada BatamNow.com, Rabu (08/03/2023).
Satria menjelaskan, setiap wilayah kerja di suatu kota/kabupaten ditempatkan tim Pertamina yang menangani bidang retail serta pembinaan Lembaga Penyalur/Mitra Pertamina.
Dia menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan para stakeholders setempat untuk melakukan monitoring. “Pertamina siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Disperindag setempat untuk melakukan monitoring bersama,” tukasnya.
Dikatakannya, bila menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat, apapun bentuknya, Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Pertamina akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur/mitra kerja yang tidak melaksanakan/menaati ketentuan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Pertamina dan Pemerintah. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian pasokan BBM untuk beberapa waktu, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tukas Satria.
Sebelumnya diberitakan, ada dugaan seluruh SPBU di Batam melakukan praktik sunat menyunat terkait pengisian BBM kepada warga. Hal ini dibuktikam dengan terungkapnya 3 SPBU yang melakukan kecurangan yakni, SPBU yang dikelola oleh PT Ismadi Salam, terletak di Jl Hang Nadim Kecamatan Nongsa; SPBU dengan pengelola PT Satria Citra Kencana, di Jl Budi Kemulian Kampung Seraya; dan SPBU CODO milik Pertamina yang dikelola oleh PT Bintan Maju Bersama yang berada di Jl Letjend Suprapto, Kecamatan Sagulung.
Kecurangan yang terjadi di SPBU Ismadi Salam, terdapat 1 nozzle Biosolar, sementara pada SPBU Satria Citra Kencana, kecurangan terjadi pada 3 nozzle Biosolar. Paling heboh di SPBU CODO, di mana terdapat 12 nozzle Pertalite dan Biosolar. Selain itu ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal. Kecurangan yang dimaksud setelah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan yakni, ±240 s/d 250 ml.
Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121/2020, batas toleransi BKD pada meteran pompa minyak yaitu, 100 ml/20 liter. Dan, sesuai aturan PT Pertamina (Persero) batas toleransi BKD pada meteran pompa minyak yaitu, 60 ml/20 liter. Hal tersebut dibenarkan Satria. “Benar, itu rujukan aturan yang digunakan,” ucapnya.
Bila benar didapati mayoritas SPBU di Batam melakukan kecurangan, maka Pertamina siap memberikan sanksi. Dikhawatirkan, warga Batam akan kesulitan memperoleh BBM bila banyak SPBU disegel nanti. Namun, itu realita bahwa kecurangan pelayanan SPBU di Batam sudah demikian massif.
Ditunggu saja sikap Pertamina untuk memastikan mengecek seluruh SPBU di Batam dan tegas kepada pom bensin yang nyata-nyata mengeruk keuntungan dengan cara curang. Melalui sidak, diharapkan pom bensin di Batam bersih dari praktik-praktik kecurangan. Tunggu tanggal mainnya! (RN)

