Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam

17/Mar/2023 16:57
Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/03/2023). Pakaian bekas ini diduga dipasok dari Kota Batam, Kepri. (F: Dok. Kemendag)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sekitar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar yang dimusnahkan di Riau oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hari ini, diduga berasal dari Batam.

Hal tersebut dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, dalam keterangan persnya, Jumat (17/03/2023). “Hasil pengembangan sementara, diduga pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Namun, dia tidak menyebutkan siapa pemasok barang impor ilegal tersebut dari Batam.

Moga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Diakuinya tidak mudah memberantas masuknya barang-barang impor ilegal ke Indonesia. “Diperlukan sinergi seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak,” tuturnya.

Dia meminta praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI dihentikan, karena komitmen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya.

Baca Juga:  Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal 1.200 Ballpress di Batam

Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat ini.

Zulkifli mengatakan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” seru Ketua Umum DPP PAN tersebut. (RN)

Berita Sebelumnya

BP Batam Bohongi Publik di Proyek IPAL Batam?

Berita Selanjutnya

DPR Akan Undang Romo Paschal yang Dipolisikan Pejabat BIN di Kepri

Berita Selanjutnya
DPR Akan Undang Romo Paschal yang Dipolisikan Pejabat BIN di Kepri

DPR Akan Undang Romo Paschal yang Dipolisikan Pejabat BIN di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com