KPK Bergejolak, Muncul Petisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Bergejolak, Muncul Petisi

13/Apr/2019 14:52
KPK Bergejolak, Muncul Petisi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Dua Kelompok Penyidik Saling Jegal?

:batamnow:-GEJOLAK baru kini pecah lagi di internal KPK, Kuningan, Jakarta. Menambah rentetan gejolak jauh sebelumnya.

Satu petisi muncul tiba tiba. Dari para penyidik lembaga antirasuah itu.

Petisi berjudul Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Korupsi.

Diinisiasi 114 penyidik. Petisi bertanggal 29 Maret 2019 yang disampaikan kepada petinggi KPK.

Ada lima poin krusial dari pernyataan keras itu. Pertama, tentang penanganan perkara yang terhambat pada ekspose di tingkat kedeputian penindakan.

Pada poin ini menyebut pelaksanaan gelar perkara (ekspose) terkesan ditunda-tunda dengan alasan tak jelas. Sampai berbulan-bulan.

Pada poin kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyidikan tertutup.

Poin ke tiga, tentang tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus kepada saksi.

Poin ke empat, mengenai tidak dibolehkannya penggeledahan di lokasi tertentu. Pencekalan untuk orang orang tertentu, tanpa alasan obyektif.

Dua poin ini mempersempit ruang bagi penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Untuk poin ke lima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat yang yang dilakukan oknum pejabat struktural di Deputi Penindakan.

Pada poin ini dijelaskan, pelanggaran dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Pengawas Internal (PI) KPK.

Pernyataan keras para penyidik ini bisa jadi mengonfirmasi adanya gesekan atau friksi diantara sesama penyidik?

Lalu soal munculnya petisi ini, para mantan komisioner KPK pun buka suara.

“Ini adalah petisi yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah komisi antirasuah,” kata Abraham Samad mantan Ketua KPK.

Dia mengatakan petisi ini merupakan buntut dari kegelisahan pegawai. “Menunjukkan bahwa kondisi KPK sedang tidak kondusif,” kata Samad saat meghadiri refleksi dua tahun kasus yang menimpa Novel Baswedan di depan gedung KPK, Kamis(11/3/2019).

Lalu Samad menyarankan agar para pimpinan KPK TAK LOYO untuk menyelesaikan dinamika persoalan yang ada.

Sementara menurut Bambang Wijojanto, petisi penyidik dan penyelidik bukan sekadar isu integritas. Ini petisi serius. “Ada dugaan tindakan obstruction of justice.”

Mantan komisioner KPK ini juga menjelaskan soal konsekuensi menghalangi penyidikan (obstruction of justice) tadi.

Dalam UU Pemberantasan Korupsi, katanya, pelaku yang menghalangi setiap penyidikan dapat dituntut 12 Tahun penjara.

Sementara menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dokumen petisi itu sudah diterima pimpinan KPK.(Red-1)

bersambung ke halaman selanjutnya

Page 1 of 3
123Next

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Lesapnya 46 Mobil Dinas Pemprov, Martin: Pak Suryo Memang Ada 3 Unit

Berita Selanjutnya

Teka-teki Pemadaman Bergilir Setrum PLN Batam

Berita Selanjutnya
Teka-teki Pemadaman Bergilir Setrum PLN Batam

Teka-teki Pemadaman Bergilir Setrum PLN Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com