BatamNow.com – Mitra BP Batam yakni PT Air Batam Hilir (ABHi) mengganti baru sekitar 33 ribu unit meter air pelanggan sepanjang tahun 2023 ini.
“Kita telah mengganti meter sebanyak 33 ribuan di 2023 dan akan terus mengganti meter pelanggan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Utama (Dirut) PT ABHi Mujiaman Sukirno, kepada BatamNow.com, Selasa (12/12/2023).
Ketika ditanya, bagaimana penyelesaian temuan BPK RI menyebut 227 ribu lebih meter air pelanggan di Batam belum ditera ulang, Mujiaman mengatakan penggantian baru unit meter air adalah tindak lanjutnya.
“Justru itu sudah kami TL dengan penggantian 2023. Lanjut 2024. Kita laporkan ke BPK dan menteri perdagangan sebagai tindak lanjut hasil audit tersebut,” tambah Mujiaman yang juga Dirut PT Air Batam Hulu (ABHu).
Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2022 yang tertanggal 19 Mei 2023 yang di-publish pada Desember ini.
Sementara data yang disampaikan BPK, di Batam terdapat 227.569 pelanggan (76,28 persen) dengan alat ukur atau meteran air minum yang perlu ditera ulang sebab umurnya lebih dari 5 tahun.
Mujiaman mengatakan, kini pihaknya akan menganggarkan 70-an ribu unit meter air yang baru.
“Kita akan anggarkan 70-an ribu meter baru bapak. Agar memenuhi kriteria perundangan yang berlaku,” tukasnya.
Perencanaan ganti meter di tahun 2024 itu, menurutnya, sudah dalam tahap menunggu persetujuan. “Approval dari Direksi ABHi dan Direktur BU SPAM,” pungkasnya.
Diberitakan BatamNow.com hari ini, Selasa (12/12), tidak dilakukannya tera ulang terhadap 227.569 meter air itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa meter air berusia 3-5 tahun mestinya dilakukan tera ulang. Adapun tera ulang, bertujuan untuk pemeriksaan keakuratan alat ukur tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Direktur BU SPAM BP Batam Denny Tondano dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons konfirmasi dikirim redaksi BatamNow.com, Selasa (12/12). (D)